Dana Desa Disorot, Etika Kades Dipersoalkan, BPD Belantaraya Dinilai Lumpuh

Rabu, 17 Desember 2025

BUA⁠⁠⁠⁠⁠LBU⁠⁠⁠⁠⁠⁠AL.com - ‎Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap lemahnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, dalam menjalankan peran strategisnya sebagai pengawas kinerja kepala desa dan penyalur aspirasi masyarakat. 

‎Ketidakefektifan BPD tersebut dinilai menjadi faktor utama bergulirnya konflik dan keresahan warga hingga akhirnya bermuara ke DPRD. Padahal, secara normatif, persoalan desa semestinya dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mekanisme musyawarah dan pengawasan internal.

‎Dalam forum RDP yang digelar Senin malam (15/12/2025), perwakilan masyarakat Desa Belantaraya, Agus, memaparkan sepuluh poin petisi warga yang mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap tata kelola pemerintahan desa. Aspirasi tersebut mencakup dugaan pelanggaran kode etik kepala desa, buruknya komunikasi kepemimpinan, serta minimnya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

‎Masyarakat menilai kepala desa telah melanggar etika kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa, serta gagal menunjukkan keterbukaan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari keuangan negara. Kekecewaan ini diperparah oleh tidak optimalnya peran BPD sebagai lembaga representasi rakyat desa.

‎Ketua Komisi I DPRD Inhil, Fadli, menegaskan bahwa dari sepuluh poin petisi tersebut, DPRD menarik dua kesimpulan utama yang bersifat krusial.

‎Pertama, persoalan etik dan moral aparatur pemerintahan desa, dan kedua, menurunnya kepercayaan publik akibat minimnya transparansi keuangan desa.

‎“Untuk persoalan etik, akan kami serahkan kepada Dinas PMD untuk dilakukan pembinaan dan evaluasi sesuai kewenangannya. Sedangkan transparansi keuangan menjadi ranah Inspektorat,” tegas Fadli.

‎Lebih jauh, DPRD bahkan membuka opsi menjadikan Desa Belantaraya sebagai desa sampel di Kecamatan Gaung untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan oleh Inspektorat.

‎“Ini bisa menjadi sampel ke depan, khususnya di Kecamatan Gaung,” ujarnya.

‎Pernyataan tersebut memperkuat sinyal pengetatan pengawasan terhadap tata kelola desa. Hal senada disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Inhil, TM Syaifullah, yang menegaskan kesiapan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh, tidak hanya terhadap pemerintah desa, tetapi juga terhadap BPD.

‎“Setiap keluhan masyarakat akan kami tindak lanjuti sepanjang terbukti dan sesuai prosedur hukum,” katanya.

‎Sementara itu, Sekretaris Camat Gaung yang mewakili Camat Gaung secara terbuka mengakui bahwa kurang efektifnya kinerja BPD Desa Belantaraya menjadi *salah satu* penyebab persoalan desa tidak terselesaikan di tingkat lokal.

‎“Masalah ini seharusnya bisa diselesaikan di desa apabila BPD mampu mengakomodir aspirasi masyarakat secara bijak dan sesuai aturan. Jika buntu, baru dikoordinasikan ke kecamatan,” ujarnya.

‎Di sisi lain, BPD Desa Belantaraya dalam forum RDP membantah tudingan pasif. BPD mengklaim telah menyetujui aspirasi warga untuk membawa persoalan ke DPRD karena terbatasnya ruang musyawarah desa saat itu.

‎Namun demikian, fakta bahwa konflik berlarut hingga ke parlemen daerah menjadi cermin nyata tidak *optimalnya* peran utama BPD sebagaimana diamanatkan undang-undang, yakni menampung aspirasi, melakukan pengawasan kepala desa, serta menjadi penyeimbang kekuasaan di tingkat desa.

‎RDP ini menjadi alarm keras bagi penyelenggaraan pemerintahan Desa Belantaraya. DPRD Inhil memastikan tidak berhenti pada forum dengar pendapat semata, melainkan akan mengawal tindak lanjut secara serius agar persoalan etik, transparansi, dan tata kelola desa dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.

‎Tugas Normatif BPD: Antara Amanat Regulasi dan Fakta Lapangan

‎Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis sebagai representasi masyarakat dan pengimbang kekuasaan kepala desa. Secara normatif, tugas dan fungsi BPD meliputi:

‎1. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa

‎BPD berkewajiban menggali, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa secara berjenjang dan berkelanjutan. 

‎2. Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa

‎Bersama Kepala Desa, BPD membahas rancangan Peraturan Desa (Perdes) dan menyepakatinya menjadi produk hukum desa yang sah.

‎3. Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Kepala Desa

‎BPD melaksanakan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) setiap tahun anggaran.

‎4. Menyelenggarakan Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD

‎BPD bertanggung jawab memfasilitasi Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan strategis, serta musyawarah internal BPD.

‎5. Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa

‎Dalam fungsi pengawasannya, BPD berperan memastikan keterbukaan informasi atas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

‎6. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa

‎BPD bertugas membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan menyelenggarakan musyawarah desa khusus dalam hal pemilihan kepala desa antarwaktu.

‎7. Menyusun Tata Tertib BPD

‎BPD wajib memiliki tata tertib sebagai pedoman kerja, etika, dan mekanisme pengambilan keputusan lembaga.

‎8. Membangun Hubungan Kerja yang Harmonis dengan Pemerintah Desa

‎Hubungan kerja BPD dan Pemerintah Desa harus bersifat kemitraan, sejajar, dan saling mengawasi, bukan subordinatif.

‎9. Melaksanakan Tugas Lain Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

‎BPD juga menjalankan tugas tambahan yang diamanatkan regulasi sesuai kebutuhan dan dinamika pemerintahan desa.

‎Daftar normatif tersebut menjadi alat ukur objektif untuk menilai sejauh mana BPD Desa Belantaraya telah menjalankan mandatnya. Fakta bahwa aspirasi warga berujung ke DPRD menunjukkan adanya disfungsi peran BPD, khususnya dalam fungsi penyaluran aspirasi dan pengawasan kepala desa.