
BUALBUAL.com - Eks Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, membeberkan bagaimana dirinya menerima uang Rp1 miliar yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PPK) Riau.
Hal itu disampaikam Dani saat bersaksi untuk terdakwa Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan, di kasus dugaan korupsi modus pemerasan terhadap anggaran UPT Jalan dan Jembatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Dani mengaku dirinya menerima uang Rp1 miliar yang belakangan diketahui dikumpulkan dari UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PPKP Riau.
Awalnya ketersediaan uang Rp1 miliar sebagai komitmen penambahan anggaran di UPT disampaikan Arief. Ia menelpon Dani dan mengajak bertemu di salah satu kedai kopi di Jalan Harapan Raya. Di sana juga ada Brantas Hartono.
Arief menyampaikan agar Dani berurusan dengan Hartono. Setelah Arief pergi, Dani dan Hartono menyepakati di mana uang diserahkan, yang akhirnya dijemput di rumah Hartono dengan kode Volcom.
Menurut Dani penerimaan uang itu disampaikan kepada Abdul Wahid.
Dani menjelaskan uang tersebut kemudian disalurkan secara bertahap melalui Marjani. "Semua saya laporkan ke Pak Gubernur. Saya tetap koordinasi," ujar Dani.
Ketika ditanya apakah Abdul Wahid menikmati uang tersebut, Dani mengaku tidak mengetahui secara langsung. Namun, ia meyakini uang itu telah diterima dan dikelola melalui Marjani. "Saya meyakini uang itu sudah dipegang Marjani," katanya.
Dani mengungkapkan dana Rp1 miliar tersebut tidak diserahkan sekaligus. Ia menyebut tahap awal yang diserahkan sebesar Rp300 juta, disusul Rp200 juta, Rp170 juta dan lainnya.
Menurut Dani, penyaluran dilakukan berdasarkan kode atau instruksi yang disampaikan Marjani. "Saya hanya mendapat kode dari Marjani. Saya tidak tahu untuk kegiatan apa," ujarnya.
Dani mengatakan apabila dana operasional yang tersedia telah habis, Marjani kembali menghubunginya untuk meminta tambahan dana. "Kebanyakan untuk operasional. Kalau stok kosong, Marjani memberi kode lagi," katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan adanya permintaan Abdul Wahid agar disampaikan ke Arief untuk membantu Pangdam, Kapolda dan Danrem yang akan berangkat ke Malaysia bersama Abdul Wahid.
Awalnya, dibutuhkan uang Rp400 juta dengan rincian Pandang Rp150 juga, Kapolda Ep150 juta dan Danrem Rp100 juta.
Menurut Dani besaran uang itu dilontarkan sendiri oleh Abdul Wahid, dan disampaikannya ke Arief. "Itu angka dari beliau (Abdul Wahid)," kata Dani.
Namun jumlah itu bertambah jadi Rp450 juta karena ada penambahan Danlanud. "Awalnya usulkan tambah Rp100 juta, tapiarjani bilang terlalu besar, jadi Rp50 juta saja," ucap Dani.
Hakim mendalami apakah yang diharapkan Dani dari tugas yang dijalankannya itu. Dani menegaskan, tidak ada keuntungan yang diperolehnya dari penyaluran "jatah preman" itu.
Menurutnya, semua dilakukan sebagai bentuk loyalitasnya. "Tidak ada keuntungan bagi saya," tegasnya.
Menurut Dani, satu-satunya uang yang diterimanya secara pribadi adalah dana operasional sebesar Rp50 juta per bulan yang diberikan oleh Arief. Dana itu diterima lima kali dengan total Rp250 juta.
Berdasarkan hal itu pula Dani mengaku meneguhkan diri menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus yang menjerat dirinya dan Abdul Wahid.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami alasan Dani mengajukan diri sebagai saksi mahkota.
Jaksa menanyakan apakah terdapat tekanan atau paksaan dari penyidik KPK sehingga dirinya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi terhadap terdakwa lainnya.
Dani membantah hal tersebut. "Tidak ada tekanan. Itu keinginan saya sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Dani mengaku memutuskan menjadi saksi mahkota setelah melakukan perenungan dan berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
Hakim Delta Tamtama turut mendalami keterangan Dani mengenai sumber dana operasional yang diterimanya selama menjabat sebagai tenaga ahli gubernur.
Hakim menyoroti fakta bahwa Dani tidak menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan memperoleh dana operasional dari Arief.
Padahal, menurut hakim, gubernur memiliki Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BOP) yang nilainya mencapai sekitar Rp388 juta per bulan.
"Gimana jadinya, operasional Pak Gubernur ada dana BOP, kan banyak itu Rp388 juta per bulan?" tanya hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dani mengaku tidak mengetahui penggunaan dana BOP gubernur.
"Saya tidak tahu. Yang saya tahu BOP itu untuk pimpinan," jawabnya.
Atas keterangan Dani itu, Arief menyampaikan beberapa bantahan terutama terkait dana operasional yang diakui Dani hanya diterimanya selama lima bulan, terhitung sejak Juni 2025.
Menurut Arief, dana operasional yang diterima Dani totalnya Rp300 juta. Pertama langsung diberikan Arief pada bulan Mei, dan uang itu dimasukkan ke mobil Dani.
Arief juga membantah dirinya yang menghubungi Dani untuk bertemu di kedai kopi Jalan Harapan Raya. Ia menyebut, justru Dani yang mengajaknya bertemu.
Atas bantahan itu, Dani tetap berpegang pada keterangannya. Ia tetap Keukeh menerima lima kali uang operasional yang diterima setiap awal bulan.
Begitu juga terkait pertemuan di kediaman kopi terkait pergeseran uang Rp1 miliar yang diserahkan Arief melalui Brantas Hartono.
"Yang menghubungi Pak Arief, kalau tempat (bertemu) memang saya yang menentukan, karena dekat dengan rumah saya dan ternyata juga dengan rumah Hartono," tutur Dani.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*