Dapat Mobil Listrik Rp1,3 Miliar dari Pemprov Riau, Kajati Supardi Tegaskan Tidak Pengaruhi Independensi dan Kinerja Kejaksaan

Selasa, 04 April 2023

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi Riau memberikan 8 unit mobil listrik baru kepada pejabat di Riau, salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi. Mobil listrik Toyota bZ4X tersebut dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2023 dengan harga satu unit mobil sebesar Rp1,3 miliar, dengan total anggaran sebesar Rp10,4 miliar.

Selain untuk Kajati, mobil listrik tersebut juga disiapkan untuk Gubernur Riau, Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Sekdaprov Riau, Badan Penghubung yang berada di Jakarta, dan Forkompimda.

Menanggapi pemberian mobil listrik tersebut, Kajati Riau Dr. Supardi menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi akan tetap bekerja dengan baik dalam menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi. Mobil hibah tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja kejaksaan.

Supardi menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau tidak meminta mobil tersebut. Oleh karena itu, pemberian mobil dengan nilai fantastis tersebut tidak akan mempengaruhi independensi kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya.

"Pemberian mobil ini tidak akan mengurangi semangat dan independensi Kejaksaan Tinggi Riau dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Kami akan bekerja dengan sebaik-baiknya," tegas Supardi pada Selasa (4/4/2023).

Mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen untuk menjaga integritas dan kinerjanya dalam bidang penuntutan dan tugas lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Supardi juga mengingatkan bahwa pemberian mobil listrik oleh Pemprov Riau merupakan salah satu program Presiden Joko Widodo yang mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di seluruh struktur pemerintahan di Indonesia.