Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat

Jumat, 10 Juli 2026

BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Hadi Sepra Dianto alias Uncle Jay dan M. Nofriadi alias Padi. Keduanya terbukti menjadi pengendali peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram yang merupakan bagian dari jaringan internasional, meski sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Sait, didampingi hakim anggota Trema Femula Grafit dan Taufik Hidayat, dalam sidang di Ruang Kusumah Atmaja PN Bengkalis, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Majelis hakim menilai tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa. Sebaliknya, status keduanya sebagai residivis kasus narkotika serta peran mereka dalam mengendalikan jaringan peredaran sabu dari balik penjara menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Selain tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bagi terdakwa lembaga pemasyarakatan bukan tempat bertobat, tetapi justru dijadikan tempat berlindung untuk melakukan kejahatan," tegas Ketua Majelis Hakim Muhamad Chozin Abu Sait saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan penasihat hukum Khairul Majid bersama tim, yang meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman lebih ringan.

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan barang bukti berupa 10 kilogram sabu dan enam unit telepon genggam untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor Honda Genio serta rekening koran BRI dan BCA yang berkaitan dengan perkara dirampas untuk negara.

Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap dua kurir, Rindika alias Bolok dan Muhammad Rizal alias Ijal, dengan barang bukti 10 kilogram sabu di wilayah Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku menerima perintah dari Uncle Jay yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Padi yang juga merupakan narapidana di lapas yang sama.

Penyidik kemudian menggeledah kamar kedua narapidana dan menemukan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut dipasok melalui jaringan Malaysia dan Myanmar sebelum direncanakan dikirim ke Palembang.

Selain Uncle Jay dan Padi, aparat juga menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Lobo, Azmi, Bayu Wicaksono, dan Bang Aril yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut. Sementara Bolok dan Ijal diproses dalam berkas perkara terpisah.