
BUALBUAL.com - Pemerintah Kabupaten Siak mempersoalkan rencana penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk tahun anggaran 2027. Alokasi DBH Migas Siak diproyeksikan hanya sekitar Rp40 miliar, jauh di bawah penerimaan yang pernah mencapai hampir Rp400 miliar.
Persoalan tersebut disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam rapat paripurna DPRD Siak dalam rangka pengesahan APBD Perubahan 2026 di Gedung Panglima Jimbam, Rabu (30/9/2026).
Afni mengatakan, Pemkab Siak baru menerima informasi mengenai rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 dari Kementerian Keuangan. Informasi tersebut tertuang dalam surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Menurut Afni, penurunan DBH Migas kembali terjadi setelah pada 2026 alokasi untuk Siak telah berkurang sekitar 50 persen.
“Baru saja kami dapat kabar bahwa DBH Migas Siak dipangkas lagi tahun depan. Setelah tahun ini dipangkas 50 persen, tahun depan sekitar 70-an persen,” kata Afni dalam pidatonya.
Ia mempertanyakan dasar penghitungan yang digunakan pemerintah pusat hingga DBH Migas Siak mengalami penurunan signifikan.
“Kami hanya butuh penjelasan. Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung dana bagi hasil migas Siak hingga dipangkas 70 persen?” ujarnya.
Afni menilai persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut angka dalam struktur APBD. Sebagai daerah penghasil migas, Siak memiliki kebutuhan pembangunan yang perlu ditopang oleh kemampuan fiskal daerah.
Ia menyebut aktivitas industri migas telah berlangsung selama puluhan tahun di wilayah Siak. Infrastruktur yang berkaitan dengan kegiatan tersebut juga berada di tengah wilayah masyarakat.
“Ini bukan lagi tentang Afni-Syamsurizal pribadi yang punya mimpi ingin membangun kampung halaman sendiri. Ini tentang ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang bagi Siak sebagai salah satu daerah penghasil,” tegasnya.
Afni juga mengaitkan persoalan DBH dengan pembangunan yang telah dilakukan Siak sejak era otonomi daerah. Sejumlah infrastruktur seperti jembatan, jalan kampung, kantor pemerintahan hingga turap disebut dibangun dengan dukungan kemampuan APBD.
Salah satu proyek yang disebutnya adalah Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah yang dibangun dengan anggaran hampir Rp300 miliar.
“Kalau tak percaya juga, datanglah ke Siak. Lihatlah hasil dari anak kandung reformasi di tempat kami,” katanya.
Selain penurunan alokasi 2027, Pemkab Siak juga masih menunggu pembayaran kurang bayar DBH yang disebut telah terutang sejak 2023. Afni menyebut nilai pembayaran kurang bayar yang diproyeksikan dialokasikan tahun depan sekitar Rp140 miliar.
Ia menegaskan, pembayaran kurang bayar tersebut merupakan persoalan berbeda dengan alokasi DBH Migas tahun berjalan.
“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama. Jadi bayarlah,” tegas Afni.
Pemkab Siak berencana menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai data dan formula yang digunakan dalam menghitung DBH Migas Siak.
Afni berharap masih tersedia ruang bagi daerah penghasil untuk menyampaikan aspirasi sebelum alokasi TKD 2027 ditetapkan secara final.
“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujarnya.
Ia menegaskan, permintaan penjelasan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pertentangan dengan pemerintah pusat. Pemkab Siak ingin memperoleh kepastian mengenai dasar penghitungan hak daerah dari penerimaan migas.
“Kami akan segera bersurat dan meminta waktu audiensi dengan pihak Kementerian, karena butuh penjelasan untuk disampaikan kepada rakyat atas kekayaan yang ada di sekitar mereka,” tutup Afni.