
BUALBUAL.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan dugaan suap jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Famfama, Kamis (1/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi untuk mengurai alur transaksional yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Kelima saksi yang dihadirkan merupakan figur birokrasi pemerintahan daerah. Mereka adalah mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan; Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Joprison; Penjabat (Pj) Sekda Kuansing 2024-2025, Fahdiansyah; Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing, Andri Yama Putra; serta mantan Kepala BKPP dan Kepala DP2KBP3A Kuansing, Mardansyah.
Sebelum tahapan pembuktian dimulai, majelis hakim memastikan komitmen kelima saksi untuk memberikan kesaksian yang sesuai fakta di hadapan persidangan.
"Apakah bersedia disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya? Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah berhadapan dengan ancaman pidana, ya? Mengerti?" tanya Delta kepada para saksi yang serentak menyatakan kesediaannya.
Fokus pemeriksaan awal mengarah kepada Ikhwan Ridwan yang bertugas sebagai anggota panitia seleksi (Pansel) pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Kuansing. Ia mengungkapkan keterlibatannya bermula dari permintaan Hendri Joprison selaku Sekretaris Pansel.
"Saya diminta menjadi panitia seleksi untuk jabatan pratama di Kuansing sebagai anggota," terangnya.
Ikhwan diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kuansing Nomor KPTS/139 tertanggal 30 Mei 2022. Tim yang diketuai oleh Dedy Sambudi ini bertugas menyeleksi belasan posisi, mulai dari Inspektur, Asisten Umum, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, hingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
JPU kemudian mencecar tahapan seleksi yang mengantarkan Zulkarnain menduduki kursi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Ikhwan membenarkan bahwa terdakwa melamar untuk posisi tersebut dan mengikuti seluruh rangkaian uji kelayakan.
"Yang jelas beliau melamar di PUPR dan kami menyeleksi beliau. Kami menyusun nilai lalu menyerahkan hasilnya kepada Ketua Pansel, dalam hal ini Dedy Sambudi," rincinya.
Berdasarkan dokumen rekapitulasi penilaian Pansel, Zulkarnain berhasil mengantongi nilai akhir 87,24, mengungguli peserta lainnya, Pebri Mahmud yang memperoleh angka 82,59. Namun, Ikhwan menekankan bahwa kewenangan mutlak penentuan pejabat berada di tangan kepala daerah. Tim Pansel sebatas menyodorkan tiga nama kandidat terbaik.
"Pansel menyetujui tiga nama. Dari ketiga nama itu, terserah kepala daerah mau pilih nomor satu, nomor dua, atau nomor tiga. Boleh saja," paparnya. Ia juga membantah adanya intervensi atau arahan khusus dari Bupati Suhardiman Amby selama proses seleksi berlangsung.
Kendati keterangan Pansel menyebut alur seleksi berjalan normatif, dakwaan JPU KPK justru membongkar skema transaksional di luar ruang ujian. Zulkarnain didakwa memuluskan langkah kariernya dengan memberikan suap kepada Suhardiman Amby berupa dua unit mobil mewah senilai total Rp2,75 miliar.
Pemberian pertama berupa Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T rakitan 2022 seharga Rp700 juta, diduga sebagai pelicin untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR pada tahun 2022. Selanjutnya, Zulkarnain kembali menyerahkan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023 senilai Rp2,05 miliar agar Bupati mempromosikannya menjadi Sekda Kuansing.
Fakta persidangan menyebutkan pembelian dua kendaraan premium tersebut dilakukan secara kredit dan dicicil selama 36 bulan dengan campur tangan Ardiles. Di samping membantu pengadaan mobil, Ardiles juga didakwa menggelontorkan suap terpisah agar perusahaan konsultan miliknya, PT MIC, mendapatkan kucuran proyek di Dinas PUPR Kuansing.