Dari Pajero hingga Land Cruiser, Dugaan Suap Rp2,75 Miliar Seret Suhardiman Amby ke Pengadilan

Jumat, 30 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada jaksa penuntut umum (JPU). Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kuasa hukum Suhardiman Amby, Rizki JP Poliang, membenarkan proses penyerahan tersebut. Ia menyebut kliennya dalam kondisi sehat saat menjalani tahapan hukum itu.

“Tadi jam 10 tahap II, kondisi Pak Suhardiman Amby sehat,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Rizki menjelaskan, Suhardiman Amby masih ditahan di Gedung Merah Putih KPK sambil menunggu jadwal pelimpahan berkas perkara ke pengadilan di Pekanbaru.

“Tinggal nunggu pemberitahuan dari JPU kapan limpah ke pengadilan. Sekarang masih di Gedung Merah Putih, ditahan. Sampai nanti dipindahkan ke Pekanbaru,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim penasihat hukum telah mempersiapkan langkah pembelaan untuk menghadapi persidangan mendatang.

“Terkait persiapan, insyaallah kami sudah siap untuk menghadapi persidangan,” tutur Rizki.

Diduga Terima Dua Mobil Mewah Senilai Rp2,75 Miliar

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga menerima suap berupa dua unit mobil mewah dengan nilai total Rp2,75 miliar. Kedua kendaraan tersebut diduga diberikan oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, bersama Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Pemberian kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan upaya melancarkan pengangkatan Zulkarnain ke sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dua kendaraan yang dimaksud yakni Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023 senilai Rp2,05 miliar.

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, Mitsubishi Pajero Sport diduga diberikan agar Zulkarnain diangkat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.

Sementara itu, Toyota Land Cruiser diduga berkaitan dengan upaya Zulkarnain memperoleh jabatan Sekda Kuansing untuk periode 2025–2026. Pembelian kedua kendaraan tersebut disebut dilakukan melalui skema kredit selama 36 bulan dengan bantuan fasilitas dari Ardiles.

Sebagai imbalan atas keterlibatannya, Ardiles diduga berharap perusahaannya memperoleh sejumlah paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Dugaan praktik suap tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2025 di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Dinas PUPR Kuansing, Kafe 05 Kuansing, Hotel Grand Central Pekanbaru, serta kediaman pribadi.

### Perkara Disidangkan Secara Terpisah

Sementara itu, perkara yang menjerat Zulkarnain dan Ardiles telah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada Kamis (5/11/2026), sebagaimana dilaporkan dalam informasi sumber.

Penanganan perkara Suhardiman Amby dilakukan secara terpisah atau split. Adapun jadwal sidang perdana Suhardiman Amby masih menunggu penunjukan majelis hakim oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap Bupati Kuansing nonaktif itu memasuki tahapan berikutnya sebelum perkara diperiksa di persidangan.

Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam perkara ini perlu tetap ditulis sebagai dugaan berdasarkan dakwaan jaksa. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.