
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengusut dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Peranap dan Seberida.
Dalam dua kejadian tersebut, total lahan yang terbakar mencapai sekitar dua hektare. Polisi juga telah mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan peristiwa karhutla tersebut.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mewakili Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus karhutla.
“Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” kata Misran, Sabtu (19/9/2026).
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui setelah warga melaporkan adanya kebakaran di lahan perkebunan.
Kanit Reskrim Polsek Peranap Ipda Ardison Pakpahan bersama lima personel kemudian turun ke lokasi dan berkoordinasi dengan Damkar PT Citra serta masyarakat.
Api yang membakar lahan sekitar satu hektare berhasil dipadamkan pada pukul 19.00 WIB.
Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial FKP (38), warga setempat. Kebakaran tersebut diduga terjadi akibat kelalaian.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai penyulut api, satu parang, serta kayu bekas terbakar.
Kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (60).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membersihkan lahan pada Juli 2026 dengan cara menebas semak. Semak tersebut kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dibiarkan mengering selama sekitar 1,5 bulan.
Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026 sehingga lahan berukuran sekitar 20 x 20 meter terbakar.
Kemudian, tumpukan kedua dibakar pada Selasa (8/9/2026) dan kembali menyebabkan lahan berukuran sekitar 20 x 20 meter terbakar.
Sementara tumpukan ketiga dibakar pada Minggu (13/9/2026) di sekitar lereng pondok.
“Angin kencang membuat api membesar dan merembet, lahan sekitar satu hektare terbakar,” jelas Misran.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar sebagai barang bukti.
Polres Inhu menegaskan proses penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla.