
BUALBUAL.com - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berpotensi menghadapi tekanan fiskal pada 2027. Hal ini menyusul proyeksi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) dari pemerintah pusat yang mencapai 76,51 persen.
Berdasarkan data proyeksi alokasi pemerintah pusat, DBH migas untuk Kuansing pada 2026 tercatat sebesar Rp27,370 miliar. Angka tersebut diproyeksikan turun menjadi hanya Rp6,429 miliar pada 2027.
Dengan demikian, Kuansing berpotensi kehilangan penerimaan sekitar Rp20,941 miliar, atau turun 76,51 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
Penurunan DBH migas tersebut menjadi perhatian karena dana transfer dari pemerintah pusat masih menjadi salah satu sumber penting dalam menopang kemampuan fiskal daerah.
Secara keseluruhan, penerimaan DBH migas untuk Provinsi Riau beserta 12 kabupaten/kota juga diproyeksikan mengalami penurunan tajam.
Pada 2026, total alokasi DBH migas tercatat sekitar Rp1,176 triliun. Sementara pada 2027, nilainya diproyeksikan menyusut menjadi Rp268,753 miliar, atau berkurang sekitar Rp907,595 miliar.
Data tersebut diungkapkan Bupati Siak Afni Zulkifli dalam forum pembahasan kondisi fiskal daerah di Riau, Selasa (6/10/2026).
Afni mengatakan, proyeksi tersebut perlu menjadi perhatian karena DBH merupakan salah satu sumber penerimaan yang menopang kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Proyeksi tersebut menjadi perhatian karena DBH merupakan salah satu sumber penerimaan yang menopang kemampuan fiskal pemerintah daerah,” ujar Afni.
Penurunan alokasi DBH migas diproyeksikan terjadi di seluruh daerah di Riau. Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah dengan persentase penurunan terbesar, yakni 83,49 persen, dari Rp161,237 miliar pada 2026 menjadi Rp26,613 miliar pada 2027.
Selanjutnya, Kabupaten Kampar diproyeksikan turun 81,48 persen, dari Rp105,033 miliar menjadi Rp19,448 miliar. Kabupaten Bengkalis turun 80,61 persen, dari Rp261,156 miliar menjadi Rp50,641 miliar.
Sementara itu, Kota Dumai diproyeksikan turun 80,29 persen, Rokan Hulu 79,66 persen, Pekanbaru 78,07 persen, Pelalawan 72,22 persen, Indragiri Hulu 72,56 persen, Kepulauan Meranti 59,58 persen, dan Indragiri Hilir 32,08 persen.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri diproyeksikan mengalami penurunan DBH migas dari Rp157,573 miliar menjadi Rp32,784 miliar, atau turun 79,19 persen.
Bagi Kuansing, berkurangnya DBH migas sekitar Rp20,9 miliar berpotensi memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas, penurunan dana transfer dapat membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap belanja.
Rasionalisasi anggaran dapat mencakup efisiensi belanja operasional, penyesuaian program pembangunan infrastruktur hingga evaluasi sejumlah program pemerintah.
Kondisi tersebut juga menunjukkan masih besarnya ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketika alokasi transfer berkurang akibat perubahan produksi atau lifting migas, harga minyak mentah, maupun faktor perhitungan lainnya, ruang fiskal pemerintah daerah ikut menyempit.
Dalam pembahasan kondisi fiskal tersebut, Afni juga menyoroti pentingnya transparansi pemerintah pusat dalam menentukan proyeksi DBH migas.
Pemerintah daerah membutuhkan kejelasan mengenai dasar perhitungan penerimaan migas yang digunakan sebagai dasar pembagian DBH kepada daerah.
Sejumlah asumsi seperti volume lifting, cost recovery, hingga besaran bagi hasil bersih menjadi faktor yang dinilai penting untuk diketahui pemerintah daerah.
Kejelasan data tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) secara lebih akurat.
Sesuai kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), alokasi DBH migas berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor migas yang menjadi dasar pembagian kepada daerah.
Penurunan yang cukup tajam pada proyeksi 2027 menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Bagi Kuansing, proyeksi tersebut menjadi peringatan agar pemerintah daerah mulai memperkuat sumber-sumber pendapatan lain, meningkatkan efisiensi belanja, serta mengurangi ketergantungan terhadap DBH migas.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penurunan transfer pusat tidak sampai berdampak signifikan terhadap pelayanan dasar dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sumber: Riauin.com Editor: BUALBUAL.com