Data Haji Diperiksa Ketat, 597 Ribu Perlu Ditindaklanjuti! Bagaimana Nasib Jemaah?

Sabtu, 10 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Pemerintah memperketat verifikasi data calon jemaah haji untuk mencegah penyalahgunaan identitas, manipulasi nomor porsi, dan ketidakadilan antrean keberangkatan. Pembenahan administrasi tersebut dilakukan melalui pemadanan data kependudukan dengan sistem informasi haji, dengan tetap memastikan hak calon jemaah yang sah terlindungi.

Kebijakan tersebut dibahas dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama lintas kementerian yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Kediaman Sekda Provinsi Riau, Jumat (9/10/2026).

Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa hasil pemadanan terhadap sekitar 5,7 juta data antrean menunjukkan sebanyak 597.860 data memerlukan tindak lanjut. Dari jumlah tersebut, 416.147 data masuk kategori tidak padan.

“Bapak sekalian, hasil pemadanan terhadap 5,7 juta data antrean yang kita miliki menunjukkan terdapat 597.860 data yang memerlukan tindakan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 416.147 data masuk dalam kategori yang tidak padan,” ucapnya.

Irfan menegaskan bahwa hasil pemadanan bukan alasan untuk mengurangi hak jemaah secara otomatis. Setiap ketidaksesuaian identitas, data ganda, maupun perubahan status jemaah harus ditelusuri melalui mekanisme resmi dan ditangani sesuai ketentuan.

“Saya berharap agar seluruh tindak lanjut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tidak menggeser nomor porsi, tidak menghilangkan hak jemaah secara sepihak, dan setiap perubahan harus memiliki dasar serta jejak audit. Kita juga perlu menetapkan target penyelesaian, penanggung jawab, dan laporan kemajuan secara berkala,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan tingginya permintaan keberangkatan haji dapat membuka celah penyimpangan apabila tidak diimbangi administrasi yang kuat. Salah satu risiko yang perlu dicegah ialah penggunaan identitas orang lain atau praktik yang membuat calon jemaah tertentu memperoleh kesempatan berangkat tidak sesuai urutan antrean.

“Permasalahan kuota dan antrean ini kemudian bisa memicu moral hazard. Moral hazard di antaranya ada yang dihalang-halangi yang mengurus, ada kemudian yang harusnya mengantrenya masih lama bisa duluan, bahkan menggunakan nama orang lain, dan lain-lain,” jelasnya.

Menurut Tito, pemanfaatan data kependudukan dan biometrik dapat membantu memastikan identitas calon jemaah sesuai dengan dokumen resmi. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan identitas dapat ditekan melalui proses verifikasi yang lebih akurat.

“Nah oleh karena itu, ini kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji. Dengan demikian, kalau ada yang main-main menggunakan nama orang lain misalnya, identitas yang lain, susah melakukan permainan itu lagi karena wajahnya dapat diverifikasi,” tutupnya.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Riau mendukung pembenahan data tersebut melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi berwenang. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menilai ketepatan data kependudukan penting untuk memastikan identitas calon jemaah sesuai dokumen resmi sekaligus menjaga keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Ketepatan data kependudukan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan identitas calon jemaah sesuai dengan dokumen resmi. Oleh karena itu, pemanfaatan NIK dan teknologi biometrik diharapkan dapat membantu proses verifikasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi,” jelasnya.

Abdi menegaskan bahwa setiap ketidaksesuaian data perlu ditelusuri dan diselesaikan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak calon jemaah. Pemprov Riau siap mendukung koordinasi lintas instansi agar proses pembenahan berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.