Data Warga Penerima Bantuan Sosial Dampak Covid-19 Diserahkan Paling Lambat 20 April

Rabu, 22 April 2020

BUALBUAL.com - Seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru selama 14 hari ke depan, mulai 17 April, Pemerintah Kota (Pemko) pun telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial mulai dari sembako hingga bantuan tunai. Dan untuk mengantisipasi kesulitan ekonomi masyarakat tersebut, Pemerintah  telah sepakat untuk memberikan bantuan berupa bantuan tunai senilai Rp300.000 per Kartu Keluarga (KK) per bulan. 

Camat Payung Sekaki, Fauzan menjelaskan, ada 13 kriteria masyarakat penerima dana bantuan langsung tunai dampak virus Corona atau Covid-19 sejak diberlakukannya PSBB di Pekanbaru.

"Penerima bantuan sosial dampak Covid-19 tidak dibatasi per KK. Selagi memenuhi didalam 13 kriteria yang disebutkan dalam formulir penerima bantuan sosial itu maka akan tetap didata ,"ujarnya.

Selanjutnya, dalam melakukan pendataan penerima bantuan sosial tersebut, kami himbau kepada petugas dilapangan jangan sampai yang berhak menerima bantuan terabaikan. Usahakan dalam melakukan pendataan semaksimal mungkin. Tidak ada pembatasan bagi penerima bantuan, berapapun jumlah warga tetap akan pihaknya data jika memenuhi kriteria. 

"Kami minta data diserahkan paling lambat ke pihak Kecamatan atau ke pihak Kelurahan itu sebelum tanggal 21 April atau paling lambat tanggal 20 April. Kapan bantuan didapatkan oleh warga, pada prinsipnya kami diwilayah Kecamatan hanya menyodorkan data saja. Kalau teknis penyerahan bantuan sembako atau uang tunai itu tergantung dari dinas terkait ,"pungkasnya.