Datuk Seri Syahril Melapor Polisi, Tidak Sudi Dana Hibah LAMR Dicairkan, Datuk Marjohan Tanggapi dengan Santai

Kamis, 29 Desember 2022

BUALBUAL.com - Ketua Umum DPA LAM Riau versus Mubes Dumai, Tan Seri Syahril Abubakar, tidak terima keputusan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau cairkan dana hibah ke LAM versus Datuk Seri Raja Marjohan yang sekarang ini menempati balai tradisi. Karena sekarang ini perselisihan dualisme LAMR masih berproses di pengadilan.

Syahril menjelaskan, di Peraturan gubernur nomor dua tahun 2022, mengenai dasar berbelanja hibah dan berbelanja bansos, yang mengambil sumber dari APBD pasal 10 ayat dua huruf g, telah atur jika organisasi yang terima dana hibah itu harus ada pengakuan dari ketuanya dan tercantum di atas materai jika tidak sedang turut serta perselisihan intern.

Sementara sekarang ini, kata Syahril, LAMR sedang proses di pengadilan.

"Ini hari kan kasus telah berguling di pengadilan, dari PN dan ke Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi telah diwujudkan tuntutan kita sebagai pembeda, tetapi realitanya mereka telah cairkan dana hibah. Ini perlu dilempengkan oleh aparatur penegak hukum. Pendistribusian hibah ini tidak pas," kata Syahril.

Dia menjelaskan, jika telah memberikan laporan hal itu ke kepolisian yaitu Kapolda langsung, dan seterusnya akan memberikan laporan ke Kejati.

"Kita langsung antar ke Kapolda tempo hari," cakapnya kembali

Syahril memberikan contoh, di KNPI, Dispora Riau tidak berani cairkan bujet karena KNPI sedang memiliki konflik dengan 3 pengurusan.

"Jadi kami kira ada sangkaan pelanggaran hukum. Ini pidana ni, kita meminta inspektorat untuk tidak pilih kasih lah, apa lagi ini Pemda, itu kan Peraturan gubernur, itu kan sama saja namanya membuat malu gubernur," katanya.

"Penginnya kita jika sedang memiliki konflik itu ya sama tidak cairkan hibah, untuk jaga netralitas pemerintahan," tegasnya.

Dalam pada itu, Penasehat Hukum LAMR versus Datuk Seri HR Marjohan Yusuf, Aziun Asyaari menyikapi rileks ketidakterimaan Syahril. Dia bahkan juga menyebutkan Syahril terlampau "Baper".

Dia menjelaskan, secara realita LAMR di bawah kepimpinan Ketua Umum MKA Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil, baik saja. Dan sudah banyak melakukan beberapa aktivitas yang bersentuh dengan peranan LAM sebagai instansi pemayung organisasi tradisi Melayu, dan tidak terjerat seperti yang dipastikan oleh Syahril.

"LAMR sekarang ini tidak mengenali kata kubu-kubuan dan dualisme, karena LAMR yang dipastikan syah ialah LAMR yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau sebagai Datuk Setia Amanah Warga Tradisi Melayu Riau, berdasar AD/ART LAMR," terangnya.

"Karena secara secara hukum, bujet yang dikeluarkan telah sesuai ketentuan yang berjalan," urainya.

Berkenaan tuntutan Syahril masalah keaslian Mubeslub LAMR, menurut Aziun itu ialah tuntutan kasus perdata biasa, siapa saja orang atau organisasi bisa ajukan tuntutan jika berasa dirugikan.

"Dan pada tuntutan yang disodorkan SAB di Pengadilan Negeri Pekanbaru, masih juga dalam proses hukum banding. Berkenaan eksepsi pada persyaratan resmi dalam ajukan tuntutan dan belum masuk kasus dasar dan keputusan tersebut berproses, berkemungkinan pada tahapan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.