Delapan Pelaku Cekoki Lem Cap Kambing, Bocah di Perawang Disetubuhi

Sabtu, 18 Januari 2020

BUALBUAL.com - Delapan tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (14) diamankan Polsek Tualang. Dari delapan tersangka, empat diantara masih berstatus pelajar di Kecamatan Tualang, yakni An (21), Ra (18), Ha (20), Am (18), Fa (15), Do (17), Zu (17), dan RI (14).
“Delapan pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur telah kita amankan, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban," ujar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Tualang Kompol Pribadi pada konferensi pers di Mapolsek Tualang, Sabtu (18/1/2020).
Kapolsek menjelaskan penangkapan tanggal 14 Januari 2020 ,selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Para tersangka melakukan aksinya di Gedung Olahraga (Gor) Perawang Kecamatan Tualang 10 Januari 2020. "Kita melakukan pengembangan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban tanggal 14 Januari 2020," jelasnya. Kronologis kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekitar pukul 18.00, korban yang masih berstatus pelajar bermain di Gor Tualang Km 10.
Dalam melakukan aksinya para pelaku mencekoki korban dengan lem cap kambing. Setelah mabuk, korban baru disetubuhi.
Ibu korban menanyakan kenapa sering main ke Gor Tualang setelah korban baru pulang kerumah selama 2 hari tidak balik.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya. Dimana para pelaku  telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya  Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek.
Sumber: riaupos.co