Delapan Tersangka Korupsi Dana PI SPRH Langsung Ditahan, Komisaris Utama Sempat Pingsan

Kamis, 22 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026).

Kedelapan tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Oktober hingga 10 November 2026, setelah penyidik merampungkan pemeriksaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus periode 2023–2024 yang sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka.

"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap delapan tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola PT SPRH," ujar Syahrir.

Delapan tersangka yang ditahan masing-masing berinisial T selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG dan AS sebagai komisaris, RH sebagai Direktur Umum, Z sebagai Direktur Pengembangan, MF sebagai Direktur Keuangan, MM sebagai Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK sebagai Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial SA, yang merupakan Ketua Tim Studi Kelayakan dari salah satu perguruan tinggi di Medan, belum memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau menyebut alamat yang bersangkutan telah didatangi, namun tidak lagi ditempati.

Penyidik meminta tersangka tersebut segera memenuhi panggilan. Apabila kembali mangkir, Kejati Riau menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berupa penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses penahanan, suasana di Kantor Kejati Riau sempat diwarnai haru. Keluarga para tersangka tampak menangis saat mereka dibawa menuju mobil tahanan. Salah seorang tersangka perempuan bahkan sempat pingsan setelah keluar dari ruang pemeriksaan dan mendapat penanganan sebelum dibawa ke rumah tahanan.

Seluruh tersangka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT SPRH tercatat menerima dividen dana PI sebesar Rp569,72 miliar selama periode 2023–2025. Pada tahun buku 2023 saja, laba bersih perusahaan mencapai sekitar Rp489,4 miliar yang mayoritas berasal dari dividen PI.

Penyidik menduga terjadi sejumlah penyimpangan, di antaranya pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,7 miliar tanpa penilaian kinerja, pinjaman kepada 51 pegawai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp2,2 miliar, serta pembelian sejumlah aset berupa lahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp64,22 miliar.

Kejati Riau menyatakan penyidikan masih terus berlanjut dengan melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, empat terdakwa telah lebih dahulu diproses hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.