Desa Sumber Agung Diskusikan Pemekaran Dusun kepada Sekdakab Pesisir Barat

Kamis, 31 Agustus 2023

Aparatur pemerintah desa Sumber Agung kunjungi Sekda Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka koordinasi terkait mekanisme pemekaran dusun dan perubahan nama.

BUALBUAL.com - Aparatur pemerintah Desa Sumber Agung kunjungi Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Barat dalam rangka koordinasi terkait mekanisme pemekaran dusun dan perubahan nama dusun di wilayah Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Kamis (31/8/2023).

Acep Yepta Rijaya selaku Sekretaris Desa perwakilan Pemerintah Desa Sumber Agung menyebut terdapat tiga dusun yang akan dimekarkan membentuk dusun baru serta mengusulkan perubahan nama tiga dusun yang diusulkan perubahan nama karena kesalahan penulisan.

"Kita ingin koordinasi bagaimana tahapannya dan mekanisnya. Dan tentunya minta dukungan Pemerintahan Kabupaten dan Provinsi agar prosesnya dapat bejalan dengan lancar, mengingat beban kerja kepala dusun yang sudah ada begitu berat dan memang luas wilayah kerjanya sangat layak dilakukan pemekaran," ungkapnya.

"Makanya kami Pemerintah Desa Sumber Agung sangat mengharapkan pemekaran dusun baru dan agar supaya tim survei lapangan dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa kerena desa tersebut sudah tahu letak batas antara dusun induk dengan dusun yang dimekarkan," kata Acep Yepta Rijaya.

Lanjut Acep, pemekaran dusun dan perubahan nama dusun ini merupakan atas usulan masyarakat dan kepala dusun yang sudah ada di Wilayah Desa Sumber Agung, untuk pembiayaan pemekaran dusun ini akan dibebankan kepada APBDes Sumber Agung.

Menyikapi itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan melalui perwakilan Irsan Agta mengaku secara prinsip mendukung pemekaran dusun dan perubahan dalam rangka perbaikan kesalahan beberapa nama dusun di Desa Sumber Agung.

"Hanya saja sebagai informasi untuk sementara pemerintah pusat melakukan moratorium pemekaran dusun sampai setelah pemilu 2024 mendatang," katanya.

Sedangkan persyaratan pemekaran dusun sama dengan persyaratan pemekaran desa seperti diatur dalam Permendagri No 1/2017 diantaranya harus sudah ada peraturan bupati terkait batas dusun.

Sedangkan perubahan nama dusun diisyaratkan harus membuat perdes penetapan nama dusun dan peratin bersurat ke bupati dilampiri perdes tersebut dan bupati membuat surat kepada Gubernur tentang perubahan nama dusun dilampiri surat usulan peratin dan perdes tentang penetapan nama dusun.