Dewan Inhil Pinta Pelaksanaan Imunisasi MR di Hentikan

Kamis, 02 Agustus 2018

bualbual.com, Polemik Permasalahan masih menyiksakan Pro dan kontra tentang imunisasi Campak/Measles Rubella (MR) di Inhil terjadi Senin (1/8/2018). Pada waktu sebelumnya program imunisasi yang di taja pemkab inhil yang secara massal dilakukan kepada balita 9 bulan hingga remaja15 tahun, namun pelemik imuniasasi ini membuat Kementerian Agama (Kemenag) daerah kabupaten Inhil, instansi paling utama meminta imunisasi dipending terlebih dahulu. Melihat permasalahan ini masih menjadi perbincangan di kalangan umum baik dari kemenag dan kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pun angkat bicara tentang imunisasi MR Tersebut. 02/08/18. “Yang dijadikan petunjuk Fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, sedangkan ini sudah tahun 2018, makanya kita minta tunggu dulu ada Fatwa Halal dari MUI,” tegasnya. Anggota Komisi IV DPRD Inhil, Hasmawi meminta agar proses Imunisasi untuk dihentikan sementara, seharusnya Pemkab menunggu adanya Fatwa terbaru dari MUI terkait halal tidaknya vaksin yang digunakan. Seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, MUI Inhil, serta Kemanag Inhil. Sementara itu, sejak kampanye Imunisasi MR digalakkan, Bupati Inhil, HM Wardan menyatakan bahwa program ini harus terlaksana 100 persen di Inhil,m. Meskipun yang ditargetkan 95 persen Untuk di Inhil, pelaksanaan kegiatan imunisasi massal MR sendiri adalah seluruh anak usia 9 bulan sampai dengan 15 tahun yang berjumlah dengan sasaran lebih kurang 197.799 anak di Inhil. Secara kelembagaan, Komisi IV DPRD Inhil dikatakan Politisi Partai Demokrat itu akan memanggil seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan imunisasi ini. Kita tidak ingin permasalahan ini menjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat, mengingat imunisasi MR ini masih menjadi perbincangan hangat bukan hanya di inhil saja tapi bahkan bisa di bilang di seluruh indonesia.*(grc)