Dewan Kepri Minta Dihapuskan Rapit Test Antigen di Pos Penyekatan PPKM

Kamis, 15 Juli 2021

BUALBUAL.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau, Harlianto meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak memberlakukan surat Rapit Test Antigen di Pos Penyekatan Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM).

"Kita minta Pemko Tanjungpinang tidak memberlakukan Rapit Tes Antigen itu," tegas Harlianto saat menghubungi media ini, Kamis(15/7) sore.

Karena Harlianto menilai petugas PPKM yang ada di Lapangan saat ini tidak memahami mana yang termasuk didalam Sektor Kritikal, Esensial, dan Non-Esensial selama PPKM Darurat.

"Jadi PPKM dalam aturannya hanya menyetop orang - orang yang tidak punya surat tugas. Kalau dia punya surat tugas dan dia tinggal Bintan serta masuk dalam kriteria esensial diwajibkan mengikuti Rapit tes antigen itu tidak manusiawi," ujarnya.

Terkait dengan pekerja bangunan dan pedagang sayur yang tinggal di Bintan dan  tidak punya surat keterangan tugas harus diminta membayar rapit tes antigen. Anggota DPRD Kepri Dapil Bintan - Lingga ini menilai hal tersebut sangat tidak wajar.

"Inilah yang harus dipahami oleh petugas PPKM mereka itu masuk dalam sektor esensial. Tidak mungkinlah orang menanam sayur di Bintan itu harus diminta antigen. Sedangkan sayuran yang ada di Tanjungpinang itu sebagian besar dari Bintan," bebernya.

Anggota DPRD Kepri ini menduga ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan atas hal ini. Karena setiap warga Bintan diminta Rapit Test ditempat dengan petugas kesehatan dari apotek milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan biaya 150 Ribu Rupiah. Kalau tidak bisa menunjukan surat rapit test antigen.


"Kita minta tegas jangan sampai ada oknum yang bermain," sebutnya.

Untuk itu, Politisi Partai Demokrat ini meminta Pemko Tanjungpinang menghapus kebijakan rapit test antigen ini.

"Kecuali Pemko Tanjungpinang mau menanggung biaya rapit test antigen ini," katanya.