Dewan Minta Polisi Rutin Patroli di Jembatan Siak IV

Jumat, 05 April 2019

BUALBUAL.com, Anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menyoroti permasalahan jembatan Marhum Bukit atau Jembatan Siak IV yang sampai saat ini masih gelap gulita. Ia berharap aparat kepolisan dan Dinas Perhubungan rutin menggelar patroli di lokasi setempat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir aksi kriminalitas, kecelakaan lalu lintas dan aksi-aksi kejahatan lainnya seperti begal karena tidak adanya penerangan. "Kehadiran Jembatan Siak IV ini tentunya sangat disambut baik oleh masyarakat. Namun karena masih belum dilengkapi penerangan tentu kita khawatir marak aksi kriminalitas seperti begal, laka lantas dan aksi kejahatan lainnya. Makanya kita minta aparat kepolisian lakukan patroli," ujar Ruslan Jumat (5/4/2019). Politisi PDI Perjuangan ini menilai, dengan adanya patroli rutin oleh aparat kepolisian dan Dishub tentu juga akan mengatasi muda-mudi yang nongrong di jembatan. "Tentunya kalau sering dipatroli tidak ada lagi pasangan muda-mudi yang nongrong di jembatan tersebut. Kita khawatir juga itu kalau udah berkumpul-kumpul malah dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, balap motor dan sebagainya," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IV DPRD Riau, Sumiyanti juga menyorot masalah ini. Ia mengatakan, seharusnya pengeoperasian jembatan marhum bukit tersebut dibarengi dengan penerangan lampu jalan. Dengan kondisi minimnya penerangan yang ada saat ini ditambah tingginya volume kendaraan yang melintasi kawasan itu, membuat situasi menjadi rawan terjadinya kecelakaan dan tindakan kriminal. "Kita harap Dinas PUPR segera koordinasi dengan PLN. Karena penerangan ini penting untuk meminimalisir tindakan kriminal dan kecelakaan," kata Sumiyanti. Politisi Golkar ini mengatakan, bahwa sudah semestinya jembatan yang dibangun tersebut ditunjang dengan fasilitas lain di luar jembatan untuk bisa dinikmati masyarakat. "Kalau masyarakat sudah mengeluh berarti ini serius, kita akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membicarakan hal ini, jangan sampai terjadi apa-apa dulu baru bergerak," tambahnya. Untuk diketahui, Jembatan Marhum Bukit ini sudah bisa dilewati kendaraan umum, Senin (18/3/2019). Hal ini berdasarkan Persetujuan laik fungsi jembatan Nomor BM.05.03-Mn/618, yang dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono, tanggal 14 Maret 2019.
Sumber : Cakaplah