Dewan Pers Nasional: Media Boleh Berpihak di Pemilu, tapi..

Kamis, 07 Februari 2019

BUALBUAL.com, Dewan Pers meminta agar media menjadi motor untuk meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilu 2019. “Pemilu kali ini merupakan event yang sangat penting dan media (pers) harus memberikan perhatian khusus. Bagaimana pers bisa menyampaikan tentang cara-cara pemilu, sosialisasi terkait kampanye atau alat peraga khusus, sehingga tumbuh kesadaran di kalangan kita semua dan menciptakan partisipasi publik. Jadi jangan yang diberitakan yang justru bikin gaduh,” kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi, usai workshop peliputan pemilu 2019 untuk wartawan media cetak dan media elektronik, Rabu (6/2). Imam mengaku prihatin banyak masyarakat yang belum mengetahui calon-calon legislatifnya. Menurutnya, ini butuh peran media yang bisa menyampaikan visi dan misinya. “Artinya jika media memberitakan salah satu calon, lantas dikategorikan berpihak. Pers boleh berpihak tapi jangan dimaknai kepada salah satu pihak, tapi berpihak kepada kebenaran. Independen itu tidak netral, tapi tetap profesional dan harus sekritis mungkin,” tegasnya. Hal senada juga disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang mengatakan bahwa peran pers terkait pemilu adalah meningkatkan partisipasi publik. Ia juga mengingatkan agar para wartawan hati-hati menggunakan informasi media sosial yang mengarah kepada informasi yang tidak benar (hoax). “Boleh saja menjadikan informasi di media sosial sebagai bahan awal untuk menulis berita, namun harus konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait,” katanya dalam acara yang digelar dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 itu. Sementara itu mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan menilai bahwa pers punya keberpihakan politik dalam pemilu 2019 tidak salah, asalkan tetap harus menjunjung tinggi prinsip pers. “Keberpihakan politik itu tidak salah karena independensi itu mengandung kebebasan untuk memilih. Tetapi karena pers, maka harus tetap menjunjung tinggi prinsip pers itu,” jelasnya. Lebih lanjut Bagir mengatakan, demokrasi pers adalah independen, sedangkan independensi itu sendiri adalah kebebasan, salah satu wujudnya kebebasan pers. Tapi independensi pers ada konsekuensinya, yakni pers harus kebal terhadap segala bentuk intervensi, tidak berpihak, dan menjunjung prinsip keadilan dan kebenaran. Mantan ketua Mahkamah Agung (MA) ini mengatakan, tidak berpihak itu pengertiannya bukan netral. Menurutnya, boleh berpihak tapi dasarnya adalah kebenaran atau obyektifitas, Selain itu ada beberapa prinsip yang perlu ditekankan kepada pers yakni tidak meninggalkan prinsip profesionalisme, kode etik pers dan harus mewakili kepentingan publik. “Hal-hal seperti ini yang harus ditekankan. Jangan dijual prinsip persnya hanya untuk kepentingan politik,” katanya.   Sumber: Jpnn / Editor: Irul