Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!

Senin, 20 Juli 2026

BUALBUAL.com - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dibangun tanpa didukung fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Wahid kepada awak media usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang sempat diskors di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Menurut Abdul Wahid, jaksa menyusun konstruksi perkara dengan menghubungkan berbagai peristiwa yang berdiri sendiri, padahal hal itu, menurutnya, tidak pernah terbukti dalam persidangan.

"Peristiwa ini dicocokkan dengan peristiwa ini, yang lain pula dicocokkan dengan peristiwa yang lain. Padahal fakta persidangannya tidak ada. Oleh karena itu, tuntutan jaksa itu terlalu mengada-ada," ujar Abdul Wahid.

Ia juga menanggapi penilaian jaksa yang menyebut pembelaannya berbelit-belit. Abdul Wahid menilai anggapan tersebut justru menunjukkan adanya cara pembuktian yang tidak berpijak pada fakta hukum.

"Saya membela diri dibilang berbelit-belit. Saya baru tahu ada ilmu baru. Nanti setelah persidangan ini bisa kita kupas oleh ahli-ahli, oleh para doktor, dengan namanya pembuktian cocoklogi," katanya.

Abdul Wahid menegaskan dakwaan terhadap dirinya dibangun hanya dengan mencocokkan sejumlah peristiwa tanpa didukung bukti yang kuat di persidangan.

Dalam nota pembelaannya, ia juga mengutip pemikiran filsuf Kahlil Gibran sebagai bentuk kritik terhadap proses hukum yang dinilainya belum mencerminkan keadilan.

"Saya tadi mengutip beberapa kutipan dari filsuf Kahlil Gibran. Kezaliman yang paling kejam itu adalah kezaliman yang mengatasnamakan hukum. Jadi seolah-olah penegakan hukum, padahal isinya kezaliman semuanya," ucapnya.

Abdul Wahid berharap majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan atas konstruksi yang dipaksakan.

Usai skorsing, sidang pembacaan nota pembelaan kembali dilanjutkan pukul 14.30 WIB dengan agenda melanjutkan penyampaian pledoi di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan saat ini berstatus sebagai Gubernur Riau nonaktif. Nota pembelaan yang disampaikan menjadi salah satu tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan, dengan mempertimbangkan pledoi terdakwa bersama tuntutan JPU.