Di Hari Natal Sebanyak 540 Napi Lapas Kelas II Pekanbaru Dapat Remisi

Rabu, 26 Desember 2018

BUALBUAL.com, Momen Natal tahun 2018 ini, sedikitnya sebanyak 78 napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Tentunya, pengurangan masa tahanan ini diterima Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru yang beragama Nasrani. ''Sebanyak 78 napi itu kita berikan Remisi hari ini,'' kata Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruzah kepada riaulink.com, Selasa (25/12/2018). Rincian napi yang mendapat remisi itu diberikan secara bervariasi, antara lain Remisi 15 hari sampai 2 bulan. ''Pemberian remisi kali ini, tidak ada yang dinyatakan langsung bebas,'' ungkap Yulius. Remisi khusus (RK) 1 hanya sebanyak 78 orang, kemudian untuk RK 2 hanya sebanyak 1 orang (langsung bebas). Namun, yang bersangkutan tidak bisa langsung dibebaskan karena masih harus menjalani masa hukuman subsider 2 bulan. Pemberian remisi sendiri, sebut Yulius diberikan kepada Napi yang sudah memenuhi syarat, sesuai undang undang yang berlaku. Menurut dia, penetapan pengurangan masa tahanan ini, adalah hak setiap warga binaan, namun tetap dengan syarat tertentu. Hal-hal yang menjadi penilaian, kata Yulius merupakan dari aspek berkelakuan baik maupun syarat dan ketentuan lainnya. Khusus untuk di Hari Natal ini, lanjut Yuliar, pihaknya juga memberikan kesempatan bagi keluarga Napi yang beragama nasrani untuk berkunjung. ''Pada hari ini, kita perbolehkan untuk kunjungan keluarga Napi yang beragama nasrani. Artinya, kita buka open house, jam kunjungan seperti biasa,'' jelasnya. Terpisah, Humas Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkunham) Riau Eki mengatakan, secara keseluruhan di Lapas se-Riau ada sebanyak 540 napi yang diberikan remisi. Sebanyak jumlah tersebut, kata Eki terbagi antara remisi khusus 1 dan remisi khusus 2. ''Iya tahun ini ada sebanyak 540 napi di seluruh Lapas di Riau yang diberikan remisi,'' pungkasnya. ***(Wan)