Di Inhu Muncul Spanduk Warga Desa Seluti Tolak HGU PT Gandaera Hendana

Senin, 27 Juli 2020

BUALBUAL.com - Spanduk mengantasnamakan masyarakat Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, terpampang di jalan menuju kantor desa dari jalan Lintas Timur Sumatra.

Spanduk tersebut berisi penolakan dan tidak mengakui adanya HGU (Hak Guna Usaha) PT Gandaerah Hendana di Desa Seko Lubuk Tigo. Dalam spanduk tersebut dibubuhi juga tanda tangan oleh warga setempat.

Selain spanduk bertandatangan warga dipasang di jalan menuju jalan kantor desa, terdapat juga spanduk berisi tidak mengakui HGU PT GH di dekat lapangan bola voly samping Kantor Kepala Desa dan di pinggir jalan Lintas Timur Sumatra, tepatnya di daerah dusun I Desa Seluti.

Kepala Desa Seko Lubuk Tigo (Seluti), Jailis, saat dikonfirmasi di kediamannya mengenai spanduk yang mengatasnamakan warga tersebut tersebut tidak bisa memberikan penjelasan rinci.

“Untuk lebih jelas terkait pemasangan spanduk,silahkan temui mantan Kades yang lama pak Jamaris dan Zaitul Akmal, Nastion dan bapak Zauri,” katanya.

Belum diketahui motif mengapa masyarakat Seluti melakukan pemasangan spanduk tersebut. Tapi dari informasi yang beredar yang didapat CAKAPLAH.com, pemasangan spanduk itu dilakukan terkait adanya gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Gandaera Hendana kepada Desa Seko Lubuk Tigo terkait terbit Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di areal lahan konsesi HGU perusahaan di PTUN Pekanbaru.

Humas PT Gandaerah Hendana, Randa saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru terkait terbitnya SKGR di areal lahan HGU perusahan.