Di Level II Jawalter Himbau Prokes di Perketat

Selasa, 15 Februari 2022

BUALBUAL.COM INHU-  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah kembali  pertanggal 15/02/2022  di posisi level dua  di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 

Di sampaikan, Juru Bicara Satuan Gugus (Jubir - Satgas) penanganan COVID-19 Indragiri Hulu, Riau Jawalter Situmorang S.pd,. M.Pd di ruang kerja Selasa 14/02/2022.

PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022, terhitung, Selasa (15/2) hingga (28/2) mendatang.

" Dihimbau   jangan kemana-mana dirumah aja untuk setakat ini agar di level dua  bisa cepat teratasi sampai tanggal 28 February," katanya.

Apresiasi atas perjuangan semua pihak atas kerjasama dan kerja keras yang kita lakukan selama ini untuk itu pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi ke masyarakat khususnya vaksinasi ke dua dan ke tiga.

Semua itu, agar masyarakat tetap terhindar dari COVID-19. Selain itu, usaha rumah makan  dizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional dibatasi.

Untuk pelaksanaan ibadah di tempat ibadah, paling banyak 75 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol ketat.

"Sedangkan, untuk areal publik, tempat wisata, seni budaya dan olahraga serta acara rapat, seminar juga menerapkan 75 persen dari kapasitas," ujarnya.

Acara resepsi pernikahan dan hajatan dizinkan pelaksanaannya, namun hanya 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan.

kemudian Jawalter  mengajak masyarakat agar selalu mentaati Prokes dan melaksanakan vaksinasi agar lebih aman terhindar dari Covid-19, pungkasnya.