
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap seorang pria berinisial FM yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.
Terduga pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Kilometer 3, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Senin (26/10/2026). Saat proses pengembangan kasus, FM diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanannya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Yhon Mabel, yang baru tiga hari menjabat.
Kapolres Inhu AKBP John Letedara melalui Kasi Humas Polres Inhu, Ipda Ade Asnal, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Senin (26/10/2026) malam.
Ade menjelaskan, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menawarkan tumpangan kepada korban.
Korban Ditawari Tumpangan, Lalu Diancam
Peristiwa yang dilaporkan korban berinisial FRA itu terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Inhu.
Berdasarkan laporan polisi, korban awalnya sedang menunggu kendaraan di depan loket San Pematang Reba. Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor Yamaha Aerox menawarkan tumpangan kepada korban menuju Rengat.
Namun, di tengah perjalanan, pengendara tersebut justru membelokkan sepeda motornya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit melalui jalan tanah yang jauh dari permukiman warga.
Setelah berhenti di lokasi sepi, pelaku diduga mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan meminta telepon seluler serta uang tunai milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler Realme C25 dan uang tunai sekitar Rp400.000.
Korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
### Diduga Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Dalam pemeriksaan awal, FM diduga mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Aksi pertama diduga terjadi di wilayah Kecamatan Rengat Barat, tepatnya di depan Kantor Bupati Indragiri Hulu.
Dalam aksi tersebut, terduga pelaku disebut berpura-pura kehabisan bahan bakar sepeda motor dan meminta bantuan korban untuk mendorong kendaraan menggunakan metode step atau mengikuti kendaraan lain dengan kaki. Saat tiba di lokasi sepi, pelaku diduga mengancam korban menggunakan korek api berbentuk senjata api dan mengambil telepon selulernya.
Sementara itu, aksi kedua diduga terjadi di wilayah Kecamatan Rengat, tepatnya di sekitar Jembatan Satu.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian, identitas korban lainnya, serta kemungkinan keterlibatan FM dalam tindak pidana serupa.
### Sempat Melawan Saat Ditangkap
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Narasinga Polres Inhu bersama Satintelkam mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang mengaku berinisial FM.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut.
Saat proses pengembangan berlangsung, FM diduga melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan ke udara. Namun, karena terduga pelaku disebut tetap melakukan perlawanan, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanannya.
Tembakan tersebut mengenai betis kanan FM. Setelah dilumpuhkan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
### Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Satu unit korek api berbentuk senjata api.
* Satu unit telepon seluler Realme C25.
* Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan lis hijau.
* Satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan lis biru.
* Satu lembar masker warna hijau.
* Satu buah topi hitam bertuliskan New York.
* Satu helai kaus lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Nevada.
Atas dugaan perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika menerima tawaran tumpangan dari orang yang tidak dikenal, terutama jika diarahkan ke lokasi sepi.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan tindak pidana serupa juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.