
BUALBUAL.com - Penerimaan mahasiswa baru tahun 2026 kembali menyisakan persoalan klasik. Meski telah dinyatakan lulus, masih banyak calon mahasiswa yang memilih tidak melakukan registrasi ulang. Salah satu penyebab yang paling banyak dikeluhkan adalah besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Persoalan tersebut menjadi sorotan dalam sebuah opini yang ditulis Fitrawir Armadani. Menurutnya, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sejumlah keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadapi dilema karena besaran UKT dinilai lebih banyak mempertimbangkan penghasilan formal dibanding kemampuan ekonomi yang sebenarnya.
Dalam tulisannya, Fitrawir mengisahkan hasil diskusinya dengan seorang ASN di Inhil yang telah lama mengabdi sebagai pegawai pelaksana. ASN tersebut mengaku kesulitan membiayai pendidikan anaknya meski secara administrasi dianggap memiliki kemampuan ekonomi.
"Di atas kertas saya dianggap mampu karena berstatus ASN. Tetapi yang orang lihat hanya gaji, bukan sisa uang yang benar-benar kami bawa pulang setiap bulan," ungkapnya.
Menurut Fitrawir, kondisi tersebut menggambarkan kenyataan yang dialami sebagian keluarga ASN. Tidak sedikit pegawai yang masih memiliki cicilan rumah, pinjaman bank, biaya pendidikan beberapa anak sekaligus, hingga kebutuhan hidup yang terus meningkat. Akibatnya, penghasilan bersih yang diterima setiap bulan jauh lebih kecil dibandingkan gaji yang tercatat secara administratif.
Ia menilai persoalan semakin rumit ketika anak ASN diterima di perguruan tinggi negeri. Status sebagai anak ASN sering kali menempatkan mereka pada kelompok UKT yang lebih tinggi karena penilaian didasarkan pada besaran penghasilan orang tua.
Di sisi lain, berbagai program bantuan pendidikan berbasis ekonomi juga memiliki persyaratan yang membuat sebagian anak ASN tidak memenuhi kriteria penerima. Akibatnya, mereka berada di posisi yang serba sulit, dianggap mampu membayar UKT tinggi, tetapi tidak memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan pendidikan.
Fitrawir menegaskan bahwa tidak semua keluarga ASN mengalami kondisi tersebut. Namun, menurutnya, kasus yang ditemuinya menunjukkan adanya persoalan yang layak menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi.
Ia berpendapat mekanisme penetapan UKT seharusnya lebih mengutamakan kemampuan bayar riil daripada hanya melihat besaran penghasilan formal. Penilaian juga dinilai perlu mempertimbangkan jumlah tanggungan keluarga, kondisi ekonomi secara menyeluruh, serta kewajiban finansial yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan.
"Tujuannya bukan untuk mengurangi penerimaan perguruan tinggi, melainkan agar kebijakan lebih tepat sasaran dan mencerminkan rasa keadilan," tulisnya.
Bagi Kabupaten Indragiri Hilir, lanjutnya, pendidikan tinggi merupakan investasi penting untuk mencetak sumber daya manusia yang mampu membangun sektor pertanian, perkebunan, perikanan, UMKM hingga pemerintahan.
Ia berharap tidak ada lagi anak-anak berprestasi yang harus mengubur cita-citanya hanya karena sistem penetapan UKT belum sepenuhnya mampu membaca kondisi ekonomi keluarga secara utuh.
Menurut Fitrawir, pendidikan merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, kebijakan pembiayaan pendidikan harus terus disempurnakan agar benar-benar memberikan akses yang adil bagi seluruh masyarakat.
"Ketika berbicara tentang pemerataan akses pendidikan, yang harus dilihat bukan hanya angka penghasilan, tetapi juga kemampuan nyata setiap keluarga untuk membiayai pendidikan anak-anaknya," tutupnya.
Opini oleh: Fitrawir Armadani.