Dianggap Pelaksanaan Mubes IKROHIL Cacat Hukum, Aready Mundur Diri Dari Calon Ketua

Ahad, 04 September 2022

BualBual.Com — Ikatan Keluarga Rokan Hilir (Ikrohil) Duri kembali menjadi pembicaraan hangat dan kali ini Dr. H. Aready, SE, M.Si menarik diri dari pencalonan di Musyawarah Besar (Mubes) yang akan dilaksanakan pada hari Minggu 04 September 2022.

Dr. H. Aready, SE, M. Si saat dihubungi menyebutkan terkait pengunduran dirinya tersebut dikarenakan terungkap bahwa perpanjangan periodesasi kepengurusan Ikrohil Duri masa hikmad 2016 - 2021 ke 2022 adalah Tidak Prosedural atau Cacat Hukum serta tahapan acara Mubes tidak sesuai dengan AD/ART yang telah didaftarkan di Kemenkum HAM RI dan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis.

"Hal itu terungkap berdasarkan undangan mediasi yang dilakukan oleh Pihak Polres Bengkalis, pada hari Sabtu, 3 September 2022 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat di kediaman Buya Hamka," kata Dr. H. Aready, SE, M. Si Minggu (4/9/2022).

Ditambahkannya, Oleh karena itu, demi menjaga kondusifitas dalam rangka menyambut tamu bapak Kapolda Riau serta kami juga "Tidak Mengakui Mubes" yang dilaksanakan pada hari ini tepatnya Minggu 04 September 2022 karena dilakukan oleh Panitia yang tidak sah, maka dari itu kami menarik diri dari pencalonan di Mubes tersebut.

"Kepada Tim Pemenangan, Simpatisan dan Pendukung kami mengucapkan terima kasih serta menghimbau untuk tidak menghadiri acara Mubes tersebut," tutunya.

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Bengkalis H Hermanto saat dihubungi mengatakan kalau masalah tidak sesuainya AD/ART yang telah didaftarkan oleh pihak Ikrohil Duri kepada kita nanti dicek kembali.

"Kalau terkait masalah ini sebenarnya itu diinternal Ikrohil Duri, kami di Kesabangpol hanya menerima dari setiap Organisasi yang akan didaftarkan itu seperti SKT dari Kementrian Dalam Negeri dan SK dari Kemenkum HAM RI," ujarnya.

Kita di Kesbangpol Bengkalis, diutarakannya, sifatnya hanya menerima laporan dari setiap Organisasi dimana keberadaanya dan hal tersebut juga dilaporkan kepada Bupati Bengkalis.

"Kami juga tidak mempunyai kewenangan jika disesuatu Organisasi itu kalau menggelar Mubes mengatakan tidak sesuai dengan AD/ART dan sebaiknya masalah tersebut diselesaikan di Internal,"sampainya.