Dibantu Warga, Satu dari Dua Pelaku Curas Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lampura

Rabu, 15 Juli 2020

BUALBUAL.com - Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Dahlia Kelurahan Gapura pada hari Selasa 14 Juli 2020 sekira pukul 20.00 WIB berhasil diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) yang dibantu oleh warga sekitar.

Pelaku adalah R (17) yang merupakan warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, menjelaskan pelaku diamankan oleh warga saat melakukan aksi perampasan Hp yang dilakukan bersama rekannya DPO, terhadap seorang gadis yakni Resa Mandara (20) saat sedang berjalan kaki bersama dua temannya menuju warung tidak jauh dari rumahnya di jalan Dahlia kekurahan Kota Gapura, Kotabumi. 

"Tersangka diamankan oleh warga kemudian diserahkan kepada kita berikut barang bukti satu unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatanya tersebut," ujar Gigih, Rabu (15/7/2020).

Kasat Reskrim juga menjelaskan, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres guna proses penyidikam lebih lanjut dan rekannya yang berhasil kabur masih dalam proses pengejaran. 

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatanya dan saat itu ia berperan yang membonceng rekannya kabur saat melakukan perampasan sebuah Hp milik korban.