
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial M.M (28), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), segera menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) pukul 10.00 WIB. Perkara tersebut ditangani JPU David Raja Pangihutan.
M.M sebelumnya diamankan personel Polsek Tambusai Utara pada Minggu (24/5/2026) sore. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 122,28 gram.
Berdasarkan uraian perkara dalam SIPP, kasus ini bermula pada Rabu (20/5/2026), ketika M.M berkomunikasi dengan seorang rekannya berinisial N. Dalam komunikasi tersebut, M.M menyampaikan bahwa persediaan sabu miliknya mulai habis.
N kemudian menyanggupi untuk memberikan sabu sebagai stok bagi M.M. Beberapa hari setelah komunikasi itu, N menghubungi M.M dan memintanya bertemu di Simpang Mansur, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara.
Setibanya di lokasi, M.M menerima sebuah tabung berwarna hitam yang dilapisi lakban hitam. Tabung tersebut berisi narkotika jenis sabu yang diserahkan oleh seseorang atas suruhan N, yang tidak dikenal M.M.
Setelah menerima barang tersebut, M.M menyimpannya di saku celana, kemudian menuju sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.
Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, M.M tiba di kebun sawit tersebut. Di lokasi itu, ia diduga membagi sabu menjadi sejumlah paket untuk dijual dan menunggu calon pembeli.
Sekitar pukul 18.00 WIB, saat M.M bersama dua rekannya berinisial AS dan V berada di lokasi, personel Polsek Tambusai Utara datang melakukan penindakan. M.M berhasil diamankan, sedangkan AS dan V melarikan diri.
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket sabu yang terdiri dari satu paket besar, lima paket sedang, dan 11 paket kecil. Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bersih barang bukti tersebut mencapai 122,28 gram.
Sementara itu, N yang disebut dalam uraian perkara masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kini, M.M menunggu agenda sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.