
BUALBUAL.com, ROKAN HULU – Tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul), pada Senin (5/10/2026), akhirnya menyerahkan diri kepada petugas pada Kamis (8/10/2026).
Tahanan berinisial RI alias Ramos Ishaidi tersebut kembali ke Lapas setelah dibujuk oleh istrinya.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba, membenarkan bahwa RI telah menyerahkan diri.
“RI sudah menyerahkan diri,” kata Efendi, Kamis (8/10/2026).
Efendi menjelaskan, proses penyerahan diri dilakukan setelah pihak Lapas bersama Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo melakukan komunikasi serta negosiasi dengan istri RI.
Dalam komunikasi tersebut, sang istri bersedia membantu membujuk suaminya untuk kembali dan menyerahkan diri. Namun, ia meminta adanya jaminan keselamatan dari pihak Lapas dan kepolisian serta bantuan dalam proses hukum yang sedang dijalani RI.
Pendekatan tersebut akhirnya berhasil. RI bersedia kembali dan menyerahkan diri kepada petugas secara aman.
Menurut keterangan RI, dirinya nekat kabur karena menghadapi vonis hukuman delapan tahun penjara yang saat ini masih dalam proses banding. Selain itu, persoalan keluarga juga disebut menjadi salah satu beban yang dihadapinya.
Efendi mengapresiasi sinergi antara Lapas, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan keluarga dalam proses pencarian hingga RI berhasil kembali.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan memastikan keselamatan yang bersangkutan. Alhamdulillah, melalui komunikasi dan negosiasi bersama keluarga serta sinergi dengan pihak Kepolisian, RI bersedia menyerahkan diri secara aman dan tertib,” ujar Efendi.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra, Danramil 02 Rambah Kapten Inf. Soni Letson Sinulingga, serta Kajari Rokan Hulu Fredy F. Simanjuntak atas dukungan dan koordinasi selama proses pencarian dan penanganan RI.
Efendi menegaskan, pendekatan humanis tetap dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur pengamanan yang berlaku.
“Kami memahami bahwa setiap warga binaan memiliki persoalan masing-masing. Namun, apa pun kondisinya, mereka tetap harus menjalani proses hukum. Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara aman, terukur dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Setelah menyerahkan diri, RI selanjutnya menjalani proses penanganan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pihak Lapas Pasir Pengaraian juga akan melakukan evaluasi serta memperkuat sistem pengamanan dan deteksi dini untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.