Dicopot dari Wakil Rektor UIN Suska Riau, Kusnadi Blak-blakan Penyebabnya

Sabtu, 16 Maret 2019

BUALBUAL.com, Dr Kusnadi menilai alasan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin memberhentikan dirinya sebagai Wakil Rektor II tidaklah logis dan tidak masuk akal.
Sebelumnya Rektor UIN Suska, Prof Akhmad Mujahidin kepada CAKAPLAH.COM, menyatakan Kusnadi telah melanggar pakta integritas yang sebelumnya telah ditandatanganinya. "Saya anggap alasan rektor memberhentikan saya itu tidak berdasar. Makanya saya ingin gugat di Pengadilan supaya ada kejelasan secara yuridis di pemerintahan, sehingga Pengadilan bisa memutuskan," kata Kusnadi kepada CAKAPLAH.com, Jumat (15/3/2019). Menurutnya pemberhentikan seseorang ada aturan yang telah diatur. Bahkan alasan rektor yang mengatakan dirinya melanggar pakta integritas tidak ada yang masuk. "Pemberhentian itu dilakukan kalau misalnya yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, melakukan perbuatan tercela, dan karena sakit menahun. Tapi kalau alasannya karena tidak membawa orang rapat kerja di Bandung itu mah cemen. Apalagi tak loyal kepada rektor, itu tidak masuk dalam faktor," tegasnya. Dia menilai mungkin pemberhentian yang dilakukan rektor ada unsur tidak senang karena menganggap dirinya kritis dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh rektor. "Ya bisa saja saya mengaku kalau saya ini kritis, saya kalau berkata mana hitam ya hitam, mana putih ya saya katakan itu putih, tak peduli kepada siapapun," cetusnya. Dia mencontohkan, misalnya dirinya harus menegakkan hasil rapat pimpinan namun tidak dilaksanakan karena melanggar aturan. "Misalnya ruang perkantoran atau ruang perguruan tinggi tidak boleh dibuat untuk jualan. Kan melalui Badan Usahanya (BU) di gedung Fakultas Pertanian dan Perternakan untuk jualan, padahal itu tidak boleh. Saya sudah katakan kalau itu tidak boleh, tentu tidak mungkin saya menyetujuinya," bebernya. Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin menilai Kusnadi telah melanggar pakta integritas, sehingga berdasarkan rapat pimpinan harus diberhentikan. Dimana pakta integritas yang dimaksud Akhmad Mujahidin, pertama wakil rektor harus loyal kepada rektor, kedua mendukung program modernisasi Islam, ketiga mendukung program akreditasi dan keempat siap diberhentikan jika melanggar pakta integritas. "Ternyata semua pakta integritas itu dilanggar. Makanya kita kirim surat sampai tiga kali. Langkah Persuasif sudah, bicara empat mata juga sudah, bahkan kita hadirkan tokoh-tokoh meminta saran juga sudah. Tapi sampai hari ini tak ada surat balasan, atau surat klarifikasi dari beliau," katanya. Oleh karena itu, tambah Akhmad Mujahidin, pada 6 Maret pihaknya melakukan rapat pimpinan UIN Suska Riau untuk mengevaluasi kinerja wakil rektor II. "Jadi dalam rapat itu, semua pimpinan sepakat memutuskan memberhentikan wakil rektor II. Jadi pemberhentian ini bukan keinginan saya sendiri, tapi hasil keputusan pimpinan UIN Suska Riau," tukasnya.
Sumber : Cakaplah