Didalam Persindangan Terungkap Setnov Terima Rp.60 Miliar dari Marliem

Senin, 13 November 2017

Bualbual.com, Rekaman pembicaraan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong diputar ulang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Berdasarkan rekaman yang diputar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diketahui terdapat pembagian jatah uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 13/11/17 Adapun suara Marliem saat berbicara dengan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terdengar dalam rekaman itu. Sugiharto bersama Marliem membicarakan soal pembayaran jatah uang untuk Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014. Kala itu, Marliem diminta untuk membayarkan uang ke Novanto yang menjadi orang kuat di balik Andi Narogong. "Bosnya Andi ya SN, Setya Novanto. Jatah untuk Setya Novanto," kata Sugiharto dalam rekaman itu. Lantas, Sugiharto meminta Marliem menyediakan uang Rp100 miliar untuk Novanto. Akan tetapi, Marliem mengaku hanya punya uang Rp60 miliar saat itu. Jaksa pun mengonfirmasi suara di dalam rekaman itu ke Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Andi Narogong. Sugiharto pun mengakui bahwa suara dalam rekaman itu memang pembicaraannya dengan Johannes. “Iya benar. Itu pembicaraan di ruang kerja saya," katanya di hadapan majelis hakim. Sebelumnya, dalam surat dakwaan atas Andi Narogong disebutkan bahwa Novanto mendapat jatah Rp574,2 miliar. Jatah itu sebagai imbalan karena Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 membantu meloloskan proyek e-KTP.(elf/ce1/Jpg)