Didemo Emak-emak, 7 Kafe Remang-remang di Tapung Langsung Disegel!

Senin, 13 Juli 2026

BUALBUAL.com - Tujuh kafe yang diduga menjadi lokasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, disegel dalam operasi gabungan yang digelar Polsek Tapung bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar, Sabtu (11/7/2026).

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas aksi puluhan ibu rumah tangga yang sebelumnya menyampaikan protes terhadap keberadaan kafe-kafe remang-remang yang dinilai meresahkan warga dan mengganggu ketenteraman lingkungan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol YE Bambang Dewanto mengatakan pihaknya langsung merespons aspirasi masyarakat dengan melakukan pemantauan sebelum menggelar operasi gabungan.

"Kami telah memantau aksi yang dilakukan warga sehari sebelumnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Tapung bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar melaksanakan operasi gabungan sekaligus melakukan penyegelan terhadap sejumlah kafe yang diduga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," ujar Kompol Bambang, Ahad (12/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah minuman beralkohol, terdiri dari enam botol bir merek Anker, dua botol anggur merah merek Atlas, serta sekitar setengah ember minuman tradisional jenis tuak.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, tujuh kafe tersebut kemudian disegel dan ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, pengelola maupun pemilik bangunan akan dipanggil untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi gabungan melibatkan personel Polsek Tapung, Tim Yustisi Kabupaten Kampar, Satpol PP Kabupaten Kampar, Tim Opsnal Polres Kampar, Koramil 16 Tapung, pihak Kecamatan Tapung, Pemerintah Desa Gading Sari, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Tapung. Aparat juga memastikan akan menindak setiap aktivitas yang melanggar peraturan daerah maupun berpotensi mengganggu kondusivitas lingkungan.