Diduga Akibat Limbah PT MAN, Ratusan Ikan Mati di Sungai Juragi

Senin, 18 Februari 2019

BUALBUAL.com, Warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dikejutkan adanya ratusan ikan mati dari berbagai jenis di sepanjang aliran sungai Juragi dengan bau busuk menyengat. Tak hanya itu warna air sungai juga berubah menjadi hitam pekat. Ratusan ikan tersebut diduga mati akibat keracunan limbah yang diduga berasal dari pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Merangkai Artha Nusantara (MAN) ke aliran sungai Juragi. Salah seorang warga setempat, Parman, mengatakan, ratusan ikan yang mati diantaranya jenis gabus, kepetuk, sepat dan berbagai jenis ikan sungai lainnya. Kejadian itu, kata Parman, diduga adanya pembuangan limbah ke aliran sungai. "Kami menduga, ikan-ikan ini mati karena keracunan limbah yang sengaja dibuang oleh PKS PT. Merangkai Artha Nusantara (MAN)," jelas Parman, Kamis (14/2/2019). Diungkapkan warga, peristiwa banyaknya ikan mati di aliran sungai Juragi tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya pada tahun 2016 lalu dengan kejadian yang sama. Di aliran sungai Juragi yang terdampak limbah tampak tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul melakukan pengambilan sampel di hulu dan hilir sungai serta beberapa titik lainnya. Setelah pengambilan sampel di beberapa titik, tim DLH Rohul langsung mengambil sampel di kolam limbah PKS PT. MAN, namun media dilarang untuk mengambil gambar oleh security dan sempat terjadi adu mulut dengan salah seorang wartawan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohul Hen Irfan melalui pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ir.Ma'as.MM saat ditemui di kantornya mengaku adanya limbah dan ikan mati di sepanjang sungai Juragi. "Kami sudah mengambil sampel dan akan diuji di laboratorium, kalau hasil uji lab memenuhi unsur tentu akan diproses sesuai dengan UU Lingkungan Hidup," ujar Ma'as. Ditambahkannya lagi bahwa PT. MAN sudah dua kali melakukan pelanggaran lingkungan terkait pembuangan limbah. "Kejadian seperti ini sudah kali kedua dilakukan oleh PT. MAN, sebelumnya pada tahun 2016 juga sama halnya seperti kejadian saat ini," ucap Ma'as. Dikatakannya lagi, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, jika terbukti mencemari lingkungan maka perusahaan bakal mendapatkan sanksi tegas berupa penutupan outlet limbah hingga pencabutan izin. Sumber : Cakaplah