Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove

Ahad, 30 Juni 2019

BUALBUAL.com - Tanjungpinang - Aktivitas penimbunan PT. Elang Indonesia Group, untuk lokasi pembangun Perumahan Subsidi di wilayah batu 13, Kel. Batu 9 Kec. Tanjunpinang Timur. Diduga telah mengancam ekosistem Hutan Bakau (Mangrove). Bahkan di lapangan, awak media melihat penimbunan itu masih berjalan lancar, hingga melebar ke tepi sungai yang ada habitat Buaya di Lokasi tersebut. Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini Dinas terkait dan aparat berwenang terkesan tutup mata. [caption id="attachment_53326" align="alignnone" width="300"] (Poto Istimewa/BBC/Pian- Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove)[/caption] Padahal dalam Undang Undang RI Nomor 27 Tahun 2007 pada bagian keenam Larangan dalam Pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan. Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, setiap orang secara langsung ataupun tidak lansung dilarang melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan atau kegiatan lain. [caption id="attachment_53329" align="alignnone" width="300"] (Poto Istimewa/BBC/Pian- Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove)[/caption] Siapapun yang melanggar pasal pasal 35 huruf (f) dan (g) itu, maka ketentuan pidananya tertuang dalam Pasal 73 (1) huruf (b) yang menjelaskan. “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun pidana dan denda paling sedikit Rp 2 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. [caption id="attachment_53325" align="alignnone" width="300"] (Poto Istimewa/BBC/Pian- Diduga Aktivitas PT. Elang Indonesia Group Wilayah Batu 13 Tanjungpinang, Mengancam Ekosistem Hutan Mangrove)[/caption] Hinga saat ini, Tim media ini masih melakukan penelusuran data kepada dinas berwenang terkait titik kordinat dan ijin timbun yang diberikan dan dimiliki oleh PT Elang Indonesia Group, untuk menimbun lokasi tersebut, Minggu (30/6/9).***   Reporter: Pian