Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi

Minggu, 20 September 2026

BUALBUAL.com - Pelarian seorang buronan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak berakhir setelah polisi menangkap pria berinisial Y alias IM (48).

Y ditangkap setelah diduga membakar lahan gambut untuk membuka kebun kelapa sawit secara ilegal. Saat proses pemadaman berlangsung, tersangka juga disebut sempat menghalangi petugas karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026). Sebelumnya, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2026.

Kasus tersebut bermula dari kebakaran yang terjadi pada 7 Agustus 2026 di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Lokasi kebakaran berada di lahan gambut dalam kawasan konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

“Kebakaran pertama kali terdeteksi melalui patroli udara menggunakan drone. Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujar Sepuh, Ahad (20/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka sengaja membakar lahan di tiga titik untuk membersihkan area yang akan dijadikan kebun sawit.

Namun, api dengan cepat merambat dan tidak terkendali hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan dari total sekitar dua hektare yang dikuasai tersangka.

Saat petugas berupaya mengendalikan api dengan membuat sekat bakar menggunakan alat berat, tersangka datang dari pondoknya yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi.

Dengan membawa alat panen sawit jenis dodos, tersangka disebut melarang petugas menggunakan alat berat karena khawatir tanaman sawit miliknya rusak.

“Akibatnya, petugas tidak bisa menggunakan alat berat dan harus mengandalkan peralatan pemadam seadanya. Ini tentu menghambat proses pengendalian api,” jelas Sepuh.

Api akhirnya berhasil dipadamkan setelah puluhan personel dari perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga menemukan bahwa lahan yang dikuasai tersangka berada di dalam kawasan hutan yang merupakan areal konsesi perusahaan.

Di lokasi ditemukan tanaman sawit yang telah tumbuh serta bibit sawit yang siap ditanam.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, mesin chainsaw, parang, dodos, serta bahan bakar berupa pertalite, biosolar, dan oli. Selain itu, potongan kayu bekas terbakar juga diamankan sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan kasus karhutla tidak hanya menyasar dugaan pembakaran, tetapi juga akan mendalami dugaan penguasaan dan aktivitas perkebunan secara ilegal di kawasan hutan.

“Penyidik akan mendalami seluruh aktivitas di lahan tersebut, termasuk dugaan perkebunan ilegal di kawasan hutan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Akmadi.

Akmadi juga menyoroti tindakan tersangka yang diduga menghalangi proses pemadaman karena dinilai dapat menghambat upaya pengendalian kebakaran.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dan sulit dikendalikan ketika terbakar.

“Jangan sampai kepentingan pribadi justru memicu bencana yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.