Bualbual.com- PT KKI di panggil oleh pengadilan agama Bangkinang atas pengaduan 3 Orang konsumen, pada hari Kamis 7/1/2021 seminggu yang lalu.
Ini di layangkan ke pengadilan agama Bangkinang karena di akad perjanjian itu akad syariah, kalau ada sengketa di belakang hari akan di selesaikan di pengadilan agama
Pihak yang menggugat PT KKI tersebut yakni natisen, zuleka, mugiono,
Dan dari pihak PT KKI di dampingi oleh pengacara dan dua orang staf
Tuntutan dari 3 orang konsimen ini kepada PT KKI karena isi perjanjian di akad itu tidak sesuai dengan kondisi real di kebun kurma desa ranah Sungkai hal ini berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak konsumen KKI Kamis 14/1/2021
Selanjutnya sidang ini di lanjutkan pada hari Jumat tanggal 15/1/2021.
Untuk mendengarkan keterangan dari pihak yang melapor daengan pihak PT KKI kawasan Kurma indonesia di jalan Prof M Yamin SH.
Sebagaimana kita ketahui PT kwasan kurma Indonesia itu pemiliknya yakni Safrizal anggota dprd kabupten Kampar dari ketua praksi partai keadilan sejahtera (PKS)
Wartawan bualbual.com akan menunggu keputusan sidang selanjutnya
(Dani)