Diduga Bawak Narkoba Ke Inhil, Warga Pekanbaru diamankan Polisi

Jumat, 07 April 2017

bualbual.com, Laki - laki berinisial Z (34 tahun) yang juga diketahui merupakan mantan residivis kembali diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba dan Polsek Tembilahan, Jum'at (7/04/2017) sekira pukul 06.00 WIB, di depan Polsek Tembilahan Hulu, di Jalan Lintas Provinsi, Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil - Riau. Pelaku yang berinisial Z (34 tahun) warga Jalan Garuda Sakti Pekanbaru, diamankan karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Narkotika, dengan barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi warna hijau dan 1 paket sedang shabu-shabu dibungkus plastik putih bening (berat 8,30 gram). "Pada Kamis (6/04/2017) sekira pukul 17.00 WIB, pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang akan membawa Narkotika dari Pekanbaru menuju Tembilahan dengan menggunakan mobil. Kasat segera memerintahkan personelnya, untuk dilakukan pendalaman penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat dan berkoordinasi dengan Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A. Raymond Tarigan, G. S.Sos, melakukan penyetopan terhadap mobil terduga pelaku, yang diinformasikan, memakai mobil Kijang Kapsul warna biru metalik dengan Nomor Polisi BM 1221 AA, di depan Polsek Tembilahan Hulu. Sekitar pukul 06.00 WIB, mobil yang ditumpangi terduga pelaku tersebut, muncul dari arah Rengat dan langsung dihentikan petugas, selanjutnya dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu - shabu dan pil ekstasi," Kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H Barang bukti yang lain yang disita adalah 1 buah tabung kaleng merk Redoxon, Uang tunai Rp. 755.000, 2 buah HP warna hitam, 1 buah tas warna biru Dongker dan 1 buah dompet warna coklat. "Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti yang disita dari terduga pelaku, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut,"Pungkasnya. (Memed)