Diduga Cabuli Anak di Warung Tuak, Pria 54 Tahun di Bengkalis Ditangkap

Senin, 19 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial HH (54) diamankan jajaran Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, HH ditangkap tim operasional Polsek Mandau pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan.

"Pelaku diamankan di Jalan Perjuangan, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," ujar AKP I Made Pasek, Senin (19/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial MS (39) menerima informasi dari adiknya yang menyebut anak pelapor diduga menjadi korban perbuatan cabul.

Berdasarkan laporan polisi, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung tuak di Desa Bathin Sobanga. Terlapor diduga melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian dada korban.

Mengetahui informasi tersebut, pelapor bersama keluarganya sempat meminta klarifikasi kepada HH. Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, HH tidak mengakui tuduhan tersebut.

Pelapor kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polsek Mandau agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim operasional Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HH untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna melengkapi proses hukum. Dalam perkara ini, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP.

Polisi belum merinci barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut.