Diduga Cabuli Bocah, Oknum Pejabat Pemkab Ini Terancam di Bui

Sabtu, 02 Juni 2018

bualbual.com, Polisi resmi menetapkan IK alias IN (56), Kasi Damkar Satpol PP Bangka sebagi tersangka. Pejabat yang dimaksud diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam kasus dugaan cabul. Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto diwakili Kapolsek Sungailiat, AKP Yudha ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (2/6/2018) memastikan status ini. "Saya sedikit menjelaskan bahwa memang benar kami dari Polsek Sungailiat telah menerbitkan LP B Nomor 376, Tanggal 1 Juni 2018. Dimana disini terbit pengaduan tentang adanya seorang anak yang dicabuli. Dikenakan pasal Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014," katanya. Pejabat berinisial IK alias IN (56) yang dimaksud ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di Jl SDN 15 Paritpadang Sungailiat Bangka. Tersangka diamankan tanpa perlawanan, dan langsung menjalani pemeriksaan. "Diamankan tersangka di rumahnya," katanya. Kapolsek menjelaskan seputar kronologis kejadian berdasarkan versi pengakuan korban dan juga tersangka. Awalnya korban sering main ke rumah tersangka, ketika ayah korban masih hidup karena pelaku dan ayah korban merupakan teman. Diduga perbuatan cabul pernah dilakukan pelaku saat ayah korban masih hidup. Kasus kedua terulang kembali ketika ayah korban telah tiada. Pelaku mendatangi rumah korban di Sinarbaru Sungailiat dan mengajak korban pergi, setelah meminta ijin pada ibu korban. "Tersangka mengiming-imingi korban dengan mengajak pergi dari rumah. Korban diimingi-imingi takjil berbuka puasa. Saat itulah korban dibawa ke kebun. Di kebun itulah terjadinya cabuli. Tersangka memaksa korban melakukan oral sex kepada tersangka tersebut," jelas Kapolsek. Hingga Sabtu (2/6/2018), tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Sungailiat. Sementara penyidik kepolisian sektor setempat memanggil satu persatu saksi, guna melengkapi berkas penyidikan. "Untuk tersangka sudah kita amankan di Polsek Sungailiat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak untuk mengobati anak tersebut," katanya. Apakah betul IK alias IN (56) pelakunya? Kapolsek menyatakan, dugaan awal mengarah ke pelaku yang dimaksud. "Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) pertama diakui tersangka bahwa tersangka sudah melakukan dua kali. Yang pertama di rumah tersangka dan yang kedua di pondok kebun di Bedeng Akeh," tegas Kapolsek seraya memastikan, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.*(bangkapos.com)

loading...