Diduga Cabuli Bocah, Tukang Duplikat Kunci di Ujung Batu Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Maret 2018

Bualbual.com, Seorang Tukang duplikat kunci di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial AN (47), ditangkap polisi setempat dengan tuduhan tindak pencabulan anak di bawah umur. Terlapor AN, warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, ditangkap anggota Polsek Ujung Batu pada Senin malam (26/3/2018) sekira pukul 21.00 WIB. Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengungkapkan dugaan pencabulan dilakukan terlapor AN terhadap anak tetangganya berinisial ZA atau sebut saja Bunga, ketika korban sepulang mengaji. Anak perempuan berusia 8 tahun, masih berstatus pelajar sekolah dasar (SD) tersebut diduga dicabuli terlapor AN di Jalan Lintam Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung batu pada Ahad malam (25/3/2018) sekira pukul 19.30 WIB.‎ Terlapor AN diciduk anggota Polsek Ujung Batu setelah dilaporkan ibu korban Bunga, berinisial Mar (35), warga‎ Desa Pematang Tebih. Ipda Nanang mengatakan terlapor AN ditangkap berawal pada Senin malam sekira pukul 20.00 WIB,‎ Mar melaporkan dugaan pencabulan dialami putrinya Bunga ke Polsek Ujung Batu. Dari pengakuan pelapor Mar, dirinya melapor ke polisi karena curiga, setelah saksi satu berinisial PT melihat korban Bunga memegang uang Rp 4.000, sebelum berangkat sekolah. Hal itu lantas disampaikan PT ke pelapor Mar. Saat ditanya darimana uang Rp 4.000, dengan polosnya Bunga menjawab "Dikasih oom itu". Senin sore, Mar lantas menanyakan uang tersebut ke anak terlapor AN‎ berinisial FA, namun anak terlapor tidak mengetahuinya. Karena kurang puas, lantas Mar menanyakan kemana mereka sepulang mengaji bersama korban Bunga dan ayahnya AN, dengan polosnya FA menjawab "Iya pergi mengisi minyak ke SPBU Lintam, tetapi sampai di SPBU saya turun di SPBU, sedangkan AZ ikut Ayah". Senin sore sekira pukul 17.30 WIB, saat korban pulang sekolah, Mar bersama PT, selaku saksi satu, lantas menanyakan kepada Bunga asal uang yang didapatnya. Bunga‎ dengan polosnya mengaku "Uang itu dari ayah FA untuk uang jajan". Merasa belum puas, saksi PT mengambil Alquran dan memberikan kepada Bunga, dengan maksud agar korban berkata jujur untuk apa uang itu diberikan kepadanya. Lagi-lagi dengan polosnya Bunga mengakui bahwa terlapor AN memberi uang kepadanya setelah memegang dan meremas paha, serta berbuat tidak berbuat senonoh, saat dirinya dijemput pulang mengaji di Jalan Lintam Desa Pematang Tebih, Ahad malam sekira pukul 19.30 WIB. "Atas kejadian tersebut pelapor (Mar) merasa tidak senang, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Ipda Nanang, Selasa malam (27/3/2018). Setelah menerima laporan dari terlapor Mar, Senin malam sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Ujungbatu‎ Kompol Arvin Aryadi SIK, memerintahkan unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan pencarian terhadap terlapor AN. Hasil penyelidikan, diketahui saat itu AN masih berada di tempatnya bekerja. Tidak mau menunggu lama, unit Reskrim Polsek Ujung Batu menjemput AN di tempatnya bekerja, namun AN saat itu tidak berada di tempat dan diketahui sudah pulang ke rumahnya. Setibanya di rumahnya, polisi juga tidak menemukan AN, dan diketahui terlapor sudah kembali ke tempatnya bekerja. Melihat AN di tempatnya bekerja di tukang duplikat kunci di Jalan Sudirman Ujung Batu, polisi langsung menangkapnya. "Terlapor sudah diamankan ke Mapolsek Ujung Batu untuk diproses lebih lanjut," tandas Ipda Nanang Pujiono.*(zal/rtc)