BUALBUAL.com - Terkait dugaan pencurian aliran listrik melalui kabel besar yang dilakukan oleh pekerja proyek rehap gedung Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) wilayah lV Provinsi Lampung yang berlokasi di rumah makan Taruko 2 Kabupaten Lampung Utara termaksud golongan yang sangat merugikan negara.
Dalam kasus pencurian listrik ada 4 golongan pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik salah satunya, adalah pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Dari pantauan media bualbual.com tanggal 13 November 2020 yang lalu, selain tidak adanya papan nama proyek pekerjaan ditambah ditemukan aliran listrik Kacabdin tersebut mengambil aliran listrik dari kabel besar.
Nyaayu selaku Bidang Pelayanan dan Administrasi kantor cabang PLN Kotabumi menjelaskan, setelah saya melihat video dari rekan media jelas ini pelanggaran, jelas sangat merugikan negara, dan ini kita akan panggil dinas terkait atas penanggung jawabnya.
"Terkait hal ini juga kita punya tim# P2TL, serta didampingi personel Kepolisian jika memang tidak ada penyelesaian dari dinas tersebut. kita akan melakukan pemanggilan pertama hingga pemanggilan ketiga dan apabila masih (mangkir) atau tidak ada penyelesaian sama sekali, kita lanjutkan permasalahan pencurian listrik ini hingga Kejaksaan Negeri Lampung Utara," tegasnya.
Untuk diketahui, pengerjaan proyek rehabilitasi rehab gedung Kacabdin wilayah lV Dikbud Provinsi Lampung dikerjakan CV. Putra Lampung Perkasa dengan nilai pekerjaan Rp. 394.441.000.