
BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang disebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RK yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari hasil pemeriksaan awal, RK mengaku memperoleh narkotika tersebut dari rekannya berinisial IN.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan IN. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa IN berada di sebuah rumah di Jalan Bathin Betuah, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan IN tanpa perlawanan. Saat penggerebekan, polisi juga menemukan seorang pria lain berinisial AK di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar sabu, empat paket kecil sabu, serta satu paket ganja yang diduga milik IN. Sementara dari AK, petugas menyita satu paket kecil sabu.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni tiga unit telepon genggam, dua tas sandang, uang tunai Rp251 ribu, satu kotak kecil, serta satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Dalam pemeriksaan awal, IN dan AK mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial RO yang saat ini berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali.
“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegasnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.