
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (14/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian mendapati seorang pria yang baru keluar dari rumahnya. Saat diamankan, pria tersebut mengaku bernama Apri Kurniawan, seorang petani yang berdomisili di Dusun Kiyap Jaya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,48 gram, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip merah, satu kaleng CD-R, uang tunai Rp1.300.000, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H menyebutkan, bahwa hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AZ yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pelalawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut. Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.