Diduga Edarkan Sabu, Pria 55 Tahun di Tanjung Medan Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Juni 2026

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (5/6/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Rejo Sari, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun Rejo Sari.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe, S.Pd., bersama tim segera melakukan penyelidikan dan melaporkan hasilnya kepada Kapolsek Pujud. Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Boy Setiawan.

Sekitar pukul 00.49 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (55), warga Dusun Rejo Sari, saat berada di dalam rumahnya.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat serta memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong sebelah kanan pelaku. Selain itu, di dalam rumah juga ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket diduga sabu, satu kotak permen yang dibalut lakban hitam, beberapa plastik kosong, satu alat penggaris yang telah dibengkokkan, satu kaca pirex, satu pipet yang digunakan sebagai sendok, uang tunai sebesar Rp605.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna silver.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi dan kini masih dalam pencarian.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir guna penanganan perkara secara berkelanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Pujud mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.