
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (26) alias Hulok. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 12,68 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rokan Hilir pada Minggu pagi. Informasi itu menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Bagan Batu Kota.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polres Rohil, Ipda Sopandra Sianturi, atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas kemudian mengamankan H yang berada di dalam rumah tersebut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan dikemas menggunakan plastik klip berwarna merah.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, empat alat penyendok sabu yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai Rp390 ribu.
Polisi juga menemukan satu paket yang berisi tujuh bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, H juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, H dinyatakan positif mengandung methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP).
Saat ini H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.