Diduga Gara-gara Unggah Video Lucu di Facebook, Pria di Siak Harus Gagal Jadi PPK Pilkada

Kamis, 27 Februari 2020

BUALBUAL.com - Malang nian nasib Efendi, warga Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau yang digagalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada seleksi beberapa waktu yang lalu digelar. Dari hasil pengumuman yang disampaikan KPU, Efendi masuk pada sepuluh besar dengan urutan ke 5, namun pada seleksi berikutnya yakni meminta tanggapan masyarakat, Efendi dinyatakan tidak lulus diduga karena pernah mengunggah video lucu di akun facebook miliknya. Dikatakan Efendi, dirinya pernah mengunggah video lawak tentang seseorang makan buah semangka, dan video ini diduga dijadikan alasan KPU Siak tidak meluluskan Efendi menjadi PPK Pusako. "Saya dipanggil pada Ahad sore (23/02/2020) di Kantor KPU Siak, disitu saya ditanyai soal postingan facebook saya tahun 2018 dan status Facebook saya, soal status hanya sekilas saja saya ditanyai, namun untuk yang video ditanya berulang kali," Cakap Efendi, Kamis (27/02/2020). Efendi menilai bahwa postingan di akun facebooknya tidak sedikitpun berbau politik, sehingga ia mengherankan kenapa ia dijegal KPU Siak meski Efendi berada pada urutan ke lima dalam sepuluh besar tersebut. "Jujur aku heran sebenarnya, jika ada laporan dari masyarakat tentang saya, ya harus jelas juga kan, kita juga gak mau kalau yang melaporkan juga berkepentingan, dan takutnya orang partai yang memang tidak suka saya berada di dalam PPK," tambahnya. Sementara itu, Komisioner KPU Siak, Agus Hariyanto mengatakan, awalnya karena ada tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Siak supaya diklarifikasi terkait pengumuman kelulusan peserta PPK, karena ada tanggapan dari masyarakat yang disertai dengan alat buktinya. "Dan kita panggil yang bersangkutan dimintai keterangan maka dikeluarkanlah pengumuman lagi dan dia (Efendi) tidak memenuhi syarat dan diduga tidak netral, makanya kita rapatkan dan menetapkan dia belum bisa di PPK Pusako," cakap Agus Hariyanto melalui telfon seluler dan menyebutkan bahwa dirinya sedang di Bali, Kamis (27/02/2020). Ditambahkannya, dari hasil penelusuran yang dilakukan KPU dari Facebook milik Efendi memang terdapat beberapa updatan status yang berbau kampanye. "Apalagi dengan status dia guru honorer, dia harusnya netral, untuk komen dan like aja sudah bisa ada teguran, apalagi buat status berbau politik," kata Agus. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri menerangkan awalnya ada laporan dari masyarakat kepada Panwascam Kecamatan Pusako serta membawa bukti dan hal itu kita teruskan kepada KPU Siak untuk ditelusuri laporan dari masyarakat tersebut. "Hal itulah yang kami (Bawaslu) teruskan ke KPU setelah itu KPU kan harus menelusuri lagi bagaimana kebenaran dari laporan tersebut, selanjutnya terserah KPU meluluskan apa gak, sebab itu bukan di wilayah kami, dan kami pun bukan merekomendasikan untuk tidak diluluskan," cakap Komisioner Bawaslu, Ahmad Dardiri, Kamis (27/02/2020).     Sumber: cakalah