Diduga Hendak Transaksi Sabu, Dua Residivis Diringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang

Ahad, 24 Juli 2022

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua residivis kasus Narkoba yang hendak transaksi di Desa Tulang Bawang Baru pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 17.50 WIB.

Keduanya yakni IS (35) warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang dan Z (34) warga Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan berikut sejumlah barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, SH MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, SH SIK MIK mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi warga masyarakat kepada pihak Polsek tentang adanya pelaku yang akan melakukan transaksi Narkoba di rumah IS.

Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, kita turunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mapping sasaran, anggota pun memperoleh kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan penggerebekan di rumah terduga IS dan mendapatkan terduga IS sedang bersama Z dengan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) peket besar diduga Sabu, 14 (empat belas) paket kecil dengan berat bruto 11,28 gr, 4 (satu) Unit Handphone  dan uang tunai sebesar Rp 275.000.

"Setelah kita dalami terhadap keduanya, diketahui bahwa terduga pelaku IS  tercatat pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa (narkoba) dan terduga Z terkait kepemilikan senjata api ilegal, keduanya merupakan residivis," jelas Kapolsek, Minggu (24/07/2022).

"Untuk penyidikan selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti, kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah menjalani pemeriksaan," tutupnya.