Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah di Kateman Digerebek Polisi

Senin, 26 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA alias AM (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Desa Air Tawar diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim Polsek Kateman, IPDA Agus Tio Tampubolon, S.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tim berkoordinasi dengan Tim BKO Brimob PT Sambu Grup Desa Air Tawar. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya yang berlokasi di Jalan Daeng Matutu, Parit 12, Desa Air Tawar.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor dengan disaksikan saksi-saksi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat bungkus plastik berisi serpihan kristal putih yang diduga sabu, dua unit telepon genggam, satu kotak plastik, gunting penjepit, gunting pemotong, mancis, pipet sendok sabu, serta dua unit timbangan digital.

Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan urine, terlapor dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat serta bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi yang dapat ditindaklanjuti, demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian imbauan yang disampaikan dalam semangat pemberantasan narkotika.

Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi yang dapat ditindaklanjuti, demi menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian imbauan yang disampaikan dalam semangat pemberantasan narkotika.

Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.