Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung

Senin, 01 Maret 2021

Surat Izin Aksi

BUALBUAL.com - Karena diduga membangun perkebunan sawit di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, PT Runggu Prima Jaya yang memiliki luas lahan lebih kurang  3.247 Ha di wilayah Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu akan didemo oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL). Menurut Koordinator lapangan Eko Safutra dan   Koordinator Umum AMPL Rian Safutra, selama ini mereka menilai PT. Runggu kebal hukum karena tak pernah disentuh oleh aparat penegak hukum sekalipun perusahaan tersebut memiliki banyak persoalan.

"Insyak Allah besok surat pemberitahuan aksi akan kami sampaikan ke Poltabes Pekanbaru.Kalau tak ada perubahan, aksi akan kami lakukan Minggu depan," ujar Rian.
Menurut Rian, dari informasi dan data yang mereka  dapati,   PT Runggu Prima Jaya
setidaknya ada 5 lokasi dengan luasan ±3.247 hektar yang dikuasanya.

Dan hingga saat ini, PT Runggu Prima Jaya tidak memiliki izin apapun untuk mengelola perkebunan sawit tersebut, selain itu juga, PT Runggu telah merambah Hutan Lindung Bukit Betabuh

"Oleh sebab itu, selain membuat surat tembusan ke aparat penegak hukum seperti Polda dan Kajati Riau, kita menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (DLHK) pertama, mencermati izin perusahaan dan menutup serta melaporkannya ke Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tegas Rian.

Di samping itu tambahnya, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkebunan sawit ilegal, tidak saja PT Tunggu melainkan seluruh kebun sawit yang bermasalah yang ada di Riau karena selain telah merusak hutan juga telah merugikan masyarakat.