Diduga Ketua KPU Pesibar Bohong Atas Pernyataan Laporan Papan Pengumuman Hasil Rekapitulasi

Kamis, 25 Februari 2021

BUALBUAL.com - Pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Link panel 2 MKRI sidang perkara No.39/BHP.BUP-XIX/2021 terkait sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisiar Barat Provinsi Lampung, Rabu (24/2/2021) Handoko serta 3 saksi fakta dari pemohon, pihak termohon KPU Pesisir Barat dan pihak terkait dari Liaison officer (LO) dari Paslon 03 Agus Istiqlal & Zulqoini.

Sidang MK yang berdurasi 2:13:40 memeriksa persidangan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan saksi ahli secara daring, serta penyerahan bukti tambahan di persidangan).

Setelah kesaksian dari pemohon dan pihak terkait dari Paslon 03,  pihak Bawaslu menerangkan pada majelis hakim bahwasannya Bawaslu mendapatkan 5 temuan selama Pilkada,  yaitu 3 temuan langsung dan 2 laporan dari Paslon, tetapi pihak pemohon menerangkan ada 15 laporan pada bawaslu.

Anggota Majelis hakim Suhartoyo  mempertanyakan pada pihak termohon KPU Pesibar terkait papan nama pengumuman hasil rekapitulasi pleno tingkat Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 15 Desember 2020. 

Marlini selaku Ketua KPU Pesibar menjelaskan bahwasanya sudah terpasang papan pengumuman pada tanggal (15/12/2020) dokumentasi dan bukti sudah diserahkan di T52.L T53, T54, T55, T56, T57. 

Menurut Suhartoyo supaya pihak termohon bisa membuktikan papan pengumuman pada tanggal (15/12/2020) ada 2 cara untuk pembuktiannya. Bisa membuktikan dengan cara jejak foto digital yang ada tanggal 15, kalau tidak dengan nomor registrasi sebelumnya, karena ini jadi persoalan krusial di MK.

Dari penjelasan pihak termohon karena tidak memberikan bukti penguat terkait jejak foto dokumentasi pengumuman tanggal (15/12/2020), Ketua Majelis Hakim Aswanto angkat bicara terkait penjelasan Ketua KPU Pesisir Barat tersebut.

Ketua Majelis Hakim Aswanto mengatakan, jelas ya tadi pernyataannya. Saya bisa, jika ada kejadian sebelumnya saya bikin sekarang dan saya tempel, padahal itu foto lima tahun yang lalu.

"Nah itu bisa, tapi di Pengadilan tidak bisa disebut begitu aja harus ada bukti kongkrit," kata Ketua Majelis Hakim.

Seperti yang dikatakan Alfi Zabadi, SH MH selaku kuasa hukum Erlina melalui sambungan telepon mengatakan, jelas KPU tidak bisa membuktikan karena pada dasarnya kejadian itu tidak di tempel saat tanggal yang disebut majelis hakim. 

"Yang jelas majelis hakim lebih tau mana  yang Diduga berbohong atau tidak dan masyarakat Pesisir Barat juga lebih paham dengan jalannya Pilkada sampai di tingkat MK selama ini," katanya.

"Kami tambah sangat yakin atas pertanyaan majelis untuk mengungkap kecurangan di Pilkada Pesisir Barat Lampung, atas kebohongan dari pihak termohon dan kita tunggu Jadwal pembacaan putusan dari MK diagendakan tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2021," pungkasnya.